Berita Kaltim Terkini

DPD RI Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam di Fakultas Hukum Unmul

Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rombongan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (22/6/2023). TRIBUNKALTIM.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Masyarakat di dekat SDA malah SDM-nya rendah. DPD RI, kami selama ini menerima aspirasi langsung, terutama masyarakat di kawasan SDA," sambungnya.

Aji Mirni juga banyak berterima kasih kepada Unmul yang memberi pihaknya masukan. Kedepan akan ada lagi FGD dan melibatkan civitas akademika sebelum benar-benar RUU diajukan untuk dibahas.

Baca juga: Rendi Susiswo Ismail Mantap Maju DPD RI, Konsen ke Sektor Pendidikan Kaltim

"Nanti kita lihat kajian dari tim ahli, apabila ada memang tidak bisa lagi diubah karena RUU, tetapi akan ada catatan dan penambahan yang bisa masuk dalam pasal serta memungkinkan masuk dalam poin RUU SDA ini," pungkasnya.

Sementara itu, RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir.

Salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro mengomentari agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut di apresiasi.

"Sebab tata kelola SDA selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga ekspoloitasi terjadi tanpa ampun," kata Castro.

Tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya.

Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.

"Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Syahri yang hadir juga dalam diskusi memberi masukan agar RUU ini turut memaskukkan fungsi pengawasan dan sanksi.

Baca juga: 4 Bakal Calon DPD RI di Kaltim Belum Memenuhi Syarat

"Kami di dewan, selalu terganjal aturan pusat dimana sistem pengawasan pertambangan ada di pemerintah pusat. RUU ini juga harus jelas, apakah nanti tidak terbentur dengan UU sektoral dan UU lainnya," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Politisi Golkar Kaltim yang juga memang selalu berfokus pada isu-isu lingkungan ini, turut menyoroti lemahnya fungsi pemerintah pusat dalam hal pengawasan pertambangan ilegal.

Inspektur tambang, jumlahnya tak sebanding dengan apa yang harus diawasi, belum lagi kebijakan agar sektor pertambangan berizin ke pusat memaksa oknum masyarakat masif mengeruk emas hitam karena memang merasa daerah tak mengawasi secara ketat.

"Justru terbalik. Ketika kita (DPRD) melakukan fungsi pengawasan, masyarakat yang menambang koridor justru terus beraktivitas karena dampak kewenangan atau aturan terkait sanksi tak ada dipegang oleh daerah. RUU ini harus memasukkan sanksi dan fungsi pengawasan daerah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved