IKN Nusantara

Tak Ingin IKN Nusantara Sengsarakan Warga, Harga Ganti Rugi Lahan Harus Dievaluasi

Tak ingin IKN Nusantara sengsarakan warga, harga ganti rugi lahan harus dievaluasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

2. BPHTB sebesar Rp 6.519.206

3. PPAT sebesar Rp 1.903.841

4. Masa tunggu bunga deposit bank pemerintah Rp 1.192.843.

Total Rp 200.000.000.

Jumlah ini yang dinilai pergantian wajar oleh tim appraisal untuk diberikan ke warga pemilik tanah.

Tapi, bagi Sariman itu tidak wajar.

Menurutnya, nilai ganti rugi yang rendah ini akan bikim masyarakat tambah sengsara.

Mereka tidak mampu lagi membeli lahan baru di sekitar IKN, apalagi seluas dengan lahan yang diberikan warga untuk KIPP IKN.

"Kalau begini caranya masyarakat tambah sengsara dengan ada IKN.

Mereka sudah kehilangan kebun berhektar-hektar, rumah, dan lain-lain tapi terima duit segitu, mau beli lagi pun enggak bisa," tegas Sariman.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin juga meminta agar tim pengadaan tanah KIPP IKN segera mengkaji ulang atas kasus ini.

Dia mengaku sudah menghubungi pihak-pihak terkait pengadaan tanah warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN agar melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, meski tim appraisal (penilai) tanah punya otoritas penuh atas penilaian objek harga tanah yang hendak dibebaskan, namun warga juga tetap punya hak untuk mempertanyakan dasar penilaian.

"Saya secara pribadi dan kedeputian minta agar ditinjau ulang. Saya sudah komunikasi dengan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan itu," ungkap Alimuddin, Selasa (13/6/2023). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved