Berita Samarinda Terkini

Viral di Medsos Pelaku Begal Ditangkap, Kapolsek Samarinda Seberang: Itu ODGJ Ditabrak Pemotor

Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Freepik
Ilustrasi- Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi pada Minggu (25/6/2023). Ternyata adalah korban Lakalantas 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Media sosial di Samarinda dibuat heboh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang pelaku begal diamankan polisi pada Minggu (25/6/2023).

Namun ternyata informasi itu tidak benar atau hoax.

Penangkapan pelaku begal yang disebutkan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ternyata korban kecelakaan lalulintas.

Bahkan korban Lakalantas tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tertabrak oleh seorang pemotor.

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris saat dikonfirmasi menegaskan, yang terjadi bukanlah penangkapan namun kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Begal Wanita di Jalan Moeis Hasan Samarinda

Baca juga: 2 Pelaku Begal di Samarinda Jual Hasil Curian Handphone Rp 500 Ribu, Buat Foya-foya

"Jadi yang benar itu laka lantas. ODGJ ini dia jalan dan tiba-tiba ke tengah jalan membuat pengendara motor terkejut dan terjatuh setelah menabrak terduga ini," jelas AKP Izdiharuddin Faris saat dikonfirmasi petang ini.

Pasca kejadian, ODGJ yang tak mengalami cidera serius itu langsung diamankan oleh seorang petugas keamanan setempat.

"Pas diamankan security itu, ternyata ada yang kenal ODGJ ini. Katanya pernah dirawat di RSJ dan sekarang sedang menjalani rawat jalan," sambungnya.

Mendengar penuturan warga itu pihak Polsek Samarinda Seberang pun langsung mendatangi orang tua ODGJ yang sempat diduga begal tersebut.

Dari hasil penelusuran itu ternyata benar pria tersebut memiliki kartu kuning dan surat keterangan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.

"Ada surat-suratnya, dan sekarang dia sedang rawat jalan," bebernya.

Memang lanjutnya, berdasarkan keterangan para tetangga, pria tersebut suka keluar malam dan kadang kala mengamuk.

Kasus inipun diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga dari ODGJ itu telah meminta maaf kepada pemotor yang terjatuh.

"Kami antar keluarga terduga tadi ini ke sana (rumah pemotor). Kondisinya tidak luka parah, hanya lecet saja," pungkasnya. 

Pelaku Pencuri di Sepaku Pura-pura Dibegal

Sementara itu, polsek Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka pencurian katalis knalpot mobil. Sebelum diamankan, tersangka sempat berpura-pura menjadi korban begal.

Tersangka yakni RH (35) diketahui telah melakukan aksi pencurian selama enam kali di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri saat personil Polsek berupaya melakukan penangkapan.

Dalam pelariannya itu, tersangka berpura-pura menjadi korban begal di wilayah Kilometer 36 Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan melaporkan dirinya ke Polsek Samboja.

Untuk mengalihkan pengejaran personel Polsek Sepaku, RH membuat skenario dirinya diikat dengan tali pada bagian kaki dan tangan, serta pakaian yang dilucuti.

Baca juga: Pemudik Asal Kalimantan jadi Korban Begal, Modus Pelaku Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Belakangan diketahui bahwa tali yang digunakan ternyata merupakan tali safety proyek pengerjaan pipa di sekitar TKP.

Aksinya itupun sempat viral di media sosial, dan diketahui oleh personel Polsek Sepaku.

Karena ciri-cirinya mirip dengan tersangka yang tengah dikejar, Polsek Sepaku pun berkoordinasi dengan Polsek Samboja untuk mengecek alibi, hingga melakukan rekonstruksi di TKP atau di Km 36 Samboja.

“Setelah diselidiki lebih dalam dan mendatangi TKP bayangan di Km 36 Samboja, ada ketidaksesuaian yang disampaikan, ia mengaku kena begal dengan kondisi yang seoalah olah lemas, karena keyakinan kami kami minta korban dipindahkan ke Sepaku,” ungkap Kapolsek Kamis (22/6/2023).

Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama, dengan lokasi kejadian di Samarinda.

Saat ini tersangka tetap di proses hukum dengan tindakan pencurian, yakni pasal 363 KUHP. Proses laporan palsunya tidak diproses di Sepaku, lantaran tindakan itu terjadi di Samboja.

“Dikenai pasal 363 saja karena laporan palsunya di Polsek Samboja kita hanya proses pencuriannya saja,” jelasnya. (Rita/Nita)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved