Berita Nasional Terkini
Balas Panji Gumilang, KH Cholil Nafis Bagikan Fatwa MUI soal Hukum Wanita jadi Khatib Shalat Jumat
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis merespons pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.
Sebagaimana diketahui, pemikiran Panji Gumilang terkait wanita bisa menjadi khatib atau imam shalat menuai kontroversi.
Menurut Panji Gumilang, wanita punya hak untuk hidup dan beragama, termasuk menjadi khatib.
"Saya yakin bisa, ini adalah manusia yang punya hak untuk hidup dan beragama, dan menjadi khatib," kata Panji Gumilang ketika diwawancarai Andy F Noya dalam program Kick Andy yang tayang di Metro TV beberapa hari lalu.
Baca juga: Pertahankan Shaf Nyeleneh Ketika Salat Idul Adha, Isi Khutbah Panji Gumilang Jadi Sorotan
Panji Gumilang mengakui pemikiran itu adalah cita-citanya.
"Saya baru bercita-cita itu, saya umumkan wahai anak-anakku engkau akan jadi khatib, baik yang perempuan baru akan," ujar Panji Gumilang.
Meski belum dilaksanakan, tetapi pimpinan Ponpes Al Zaytun ini berjanji akan melaksanakan gagasan itu, sekalipun menuai pro kontra.
"Belum, tapi akan saya laksanakan".
"Itu hak asasi. Jadi, yang memberi pesan keagamaan itu jangan laki-laki saja, wanita juga harus diberi hak untuk menyampaikan di mimbar," jawab Panji Gumilang.
Baca juga: Arti Shalom Aleichem yang Membuat UAS Naik Pitam dengan Panji Gumilang: Ini Orang Mesti Ditangkap
Merespons hal itu, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis membagikan fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.
Fatwa MUI tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2023.
"Sekali lagi saya sosialisasikan hasil fatwa satu-satunya yang resmi dari MUI karena merespons PG. Mudah-mudahan bisa dicerna dan diamalkan.. Bismillah tawakkaltu 'alallah," tulis Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Sabtu (1/7/2023).
Ada 6 poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut, yakni:
1. Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
2. Khutbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.
3. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
5. Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Al Zaytun: Ini Kata Mahfud MD, UAS, TGB, Ridwan Kamil, Maruf Amin hingga MUI
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan tiga hal.
1. Umat Islam diimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.
2. Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.
3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI juga bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.
Fatwa tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh gubernur" kata Cholil Nafis dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).
"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.
"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang: Wong Saya Saja Takut Kesesatan
KH Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.
Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.
"Insya Allah dalam satu dua hari ini akan mendapat laporan resmi dari tim kami, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan mana wilayah yang khilafiyah, mana yang wilayah haram hingga wilayah akidah kesesatan," ujar Cholil Nafis.
Baca juga: Soal Shaf Jemaah Wanita dan Pria Sejajar, Panji Gumilang Kaitkan dengan Sistem Politik Indonesia
Untuk diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik belakangan lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ia disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Baca juga: Siapa Ken Setiawan? Berani Laporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Selain itu, Panji Gumilang juga menyebut kitab suci umat Islam, Al-Qur'an sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Kontroversi tersebut kemudian berlanjut dengan saling lapor antara Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dengan perkumpulan yang menyebut sebagai orangtua wali santri Al Zaytun ke Bareskrim Mabes Polri. (*)
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.