Berita Kukar Terkini

Pangkalan di Kukar Jual LPG Subsidi di Atas HET, Siap-siap Kena Sanksi

Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Aktivitas pekerja memindahkan tabung gas elpiji ke agen. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan.

Hal ini membuat Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.

Surat Edaran dengan nomor B-1498/EK.II 065.11/06/2023 dibuat untuk mengantisipasi kelangkaan dalam penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Balikpapan, Pertamina Beber Kuota Berkurang

Pertama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan.

Kedua, para camat diminta menginstruksikan Lurah dan Kepala Desa agar bekerja sama dengan Ketua RT untuk aktif memantau pangkalan.

"Agar menjual LPG tabung 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (1/7/2023).

Ketiga, pihak Agen dan Pangkalan diminta menyalurkan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan tepat sasaran.

Baca juga: 3 Hari Jelang Idul Adha, LPG 3 Kg di Samarinda Masih Langka, Harga Malah Melonjak Rp50 Ribu

"Tidak diperkenankan melakukan penimbunan atau menyalurkan ke wilayah lain," tegasnya.

Edi menyebut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengolaan dan penyaluran LPG 3 Kg akan didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum.

"Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik, Sanksi Pidana atau termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan," jelasnya.

SE ini, lanjut Edi Damansyah, sesuai dengan arahan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/6014/Bangda terkait Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Daerah.

Baca juga: Gas LPG Mulai Sulit Dicari, Mahasiswa di Samarinda Lakukan Aksi di Depan Pertamina Fuel Terminal

Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Aturan itu menyebutkan bahwa Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved