Berita Nasional Terkini
Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum
Sejumlah hal baru soal dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemuka.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan amar dakwaan Johnny di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, uang Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022.
Dijelaskan Jaksa, Johnny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," kata Jaksa.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu yang sama, Johnny juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang untuk memperkaya dirinya sendiri.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Hari Ini, Saksi Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Mudah-mudahan Datang
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pada April 2021, Anang mengirim uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
2. Pada Juni 2021, uang sebesar Rp 250 juta dikirim Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Pada Maret 2022, uang kembali dikirim Anang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.
4. Pada Maret 2022, uang dikirim sebesar Rp 1 Miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.
Kendati begitu, uang tersebut justru masuk ke kantong Johnny.
Sehingga menurut Jaksa, Johnny telah menerima uang sebanyak empat kali.
"Total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp 1 miliar, dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," jelas Jaksa seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Disebut Terima Rp27 M di Kasus Korupsi BTS, Menpora Ario Bimo Buka Suara Jelang Diperiksa Kejagung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.