IKN INSIGHT
Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara
Strategi yang perlu dilakukan Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha.
Oleh: DR Isradi Zainal,
- Rektor Universitas Balikpapan (Uniba)
- Ketua Penjaminan Mutu PII
PEMBERDAYAAN Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan. Terkini Otorita IKN (OIKN) melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN, pada Minggu (25/6/2023). Peserta berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda dan Balikpapan. Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan bimbingan dari berbagai praktisi bisnis untuk menembus pasar retail dan ekspor, peserta juga berkesempatan memaparkan hasil produk IKM/UKM lokal mereka (Antaranews.com, 26/6/2023).
Apa yang dilakukan OIKN ini perlu kita apresiasi. Meski demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan UMKM ke depan, ada sejumlah catatan untuk diperbaiki. Pertama, nampaknya kegiatan ini terlaksana tanpa mendata secara optimal sejumlah UMKM yang telah difasilitasi oleh dinas kabupaten, kota dan provinsi, begitu juga oleh tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan kementerian.
Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah kabupaten, kota dan Provinsi Kaltim, bahkan lebih canggih. Selain itu sejumlah lembaga bahkan kementerian juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerja sama dengan sejumlah instansi. Mestinya pihak OIKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar. Bukan sekadar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.
Berdasarkan UU, Otorita IKN ini lembaga besar setingkat kementerian. Jangan sampai kegiatannya selevel dengan lembaga kemahasiswaan atau lembaga setingkat LSM atau lembaga sosial masyarakat. Kedua, penanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan UMKM di Otorita IKN agar jangan terkesan berjalan sendirian. Mesti diingat bahwa IKN saat ini masih tidak terlepas dari tanggung jawab Kabupaten PPU, Kutai Kertanegara, Provinsi Kaltim, Kementerian, dll. Ini dimaksudkan tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan kegiatan. OIKN perlu menggandeng juga perusahaan, asosiasi, kampus, media, pemerintah terkait, dll.
Untuk itu langkah atau strategi yang perlu dilakukan Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha. Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan cara memfasilitasi dan memberi program serta kegiatan yang terkait dengan UMKM, memberi bantuan sarana dan prasarana kepada UMKM, penyebarluasan informasi usaha, perizinan, promosi dagang.
Untuk penguatan potensi dan daya usaha, dapat berupa pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi. Selanjutnya OIKN mesti memberi dan menyiapkan perlindungan usaha pelaku UMKM bagi masyarakat IKN dan sekitarnya. Untuk kegiatan yang telah dan sedang dilakukan, maka langkah yang mesti ditempuh adalah dengan mengoptimalkannya.***
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.