Berita DPRD Kutai Timur

Pasar Tumpah di Kutim Menjamur, Basti Tekankan Perlunya Payung Hukum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi menanggapi pasar tumpah di Kota Sangatta.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi menanggapi pasar tumpah di Kota Sangatta yang telah menjamur.

Ia menilai, pasar tumpah di Kota Sangatta telah menjamur di beberapa titik jalan ramai, misalnya Jalan Inpres, Jalan Diponegork, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung.

Meskipun sebenarnya pasar tumpah juga memberikan keuntungan bagi warga sekitar, sebab tak perlu jauh-jauh ke pasar induk, kebutuhan dapat dipenuhi melalui pasar tumpah.

Kendati demikian, yang menjadi persoalan bagi Basti yang juga sebagai Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 itu terkait limbah yang dihasilkan oleh para pedagang di pasar tumpah.

Baca juga: Dukung Program TMMD, Pemkab Kutim Kucurkan Anggaran Rp 2 Miliar

"Mereka (pedagang pasar tumpah) harus memahami terkait limbahnya, ini kan ada beberapa OPD yang harus memberikan masukan terkait pasar tumpah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup," ucap Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Selasa (4/7/2023).

Sejauh ini, dari pihak kecamatan yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban. Namun penertiban yag dilakukan hanya sebatas penggeseran kios pasar tumpah yang berads di atas drainase.

Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah perlu membuat regulasi khusus yang mengatur pasar tumpah tersebut sebagai acuan masyarakat.

"Harapan kita bahwa pemerintah segera membuat Perbup atau Perda sehingga ada payung hukum sehingga masyarakat mengetahui bahwa ada larangan pembuatan pasar tumpah di atas drainase," bebernya.

Baca juga: Desa Makmur Jaya Kutim Jadi Lokasi Program TNI Manunggal Membangun Desa

Ia mendorong pemerintah untuk membuat peraturan daerah (perda) baik melalui inisiatif pemerintah atau inisitif DPRD Kutim, makanya pihaknya menunggu rancangan perdanya.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat gelisah juga untuk membuat tempat jualan di sekitar jalan yang ada penertiban," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved