Berita Ekbis Terkini
Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani
Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (6/7/2023) QRIS masuk deretan trending topic Twitter Indonesia.
Apa itu QRIS yang kini jadi trending karena kenaikan biaya menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro.
Kebijakan tarif QRIS yang semula 0 persen menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro ini segera jadi perhatian sehingga masuk deretan trending topic Twitter.
Kebijakan baru Bank Indonesia terkait kenaikan biaya QRIS menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro tersebut mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2023 kemarin.
Diumumkan, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Kebijakan baru QRIS tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu (5/7/2023).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.
Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.
Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) mengatakan, selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.
Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
Baca juga: Ramai Soal QRIS Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Kaltim Tak Perlu Khawatir
"Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah," ucap dia.
Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Merchant yang tak dikenakan MDR
Erwin menerangkan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.
Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Baca juga: QRIS Dibaca Kris atau Kyuris? Begini Kata Gubernur Bank Indonesia
Apa Itu QRIS?
Untuk diketahui QRIS adalah singkatan dari QR Code Indonesian Standard yang disingkat menjadi QRIS untuk memudahkan.
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking,
Dengan QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code
Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat link berikut >>>
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Baca juga: Cara Baca QRIS Lagi Viral di Medsos, yang Benar Kris atau Kyuris? Kata Gubernur BI dan Ahli Bahasa
Cara pembayaran menggunakan QRIS
Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka.
Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi.
Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.
Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Cara mengetahui QRIS aman untuk di-scan
Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.
Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai ptunjuk masing-masing PJSP.
Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.
Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.
Setelah pembayaran berhasil, konsumen segera menerima notifikasi pembayaran.
Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.
Cara mendapatkan QRIS bagi merchant
- Apabila belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS
- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
- Skema dan biaya dalam melakukan transaksi QRIS ditetapkan oleh BI dengan rekomendasi dari perwakilan penyedia aplikasi pembayaran dengan QR code.
- Lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada penyedia aplikasi saat mendaftar menjadi merchant QRIS.
Syarat menjadi penyelenggara QRIS
Semua penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR dan mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku.
Syarat utama antara lain keandalan sistem dan aplikasi, kemampuan mengindentifikasi, dan memitigasi risiko, kemampuan melindungi nasabah seperti dispute resolution yang mudah.
Selanjutnya, yakni kemampuan memonitor transaksi di merchant dan nasabah yang mumpuni serta proses registrasi (KYC) nasabah dan merchant yang benar.
Manfaat QRIS
Bagi pengguna aplikasi pembayaran:
- Cepat dan kekinian Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai
- Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang
- Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Bagi merchant:
- Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun
- Meningkatkan branding Kekinian
- Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS
- Mengurangi biaya pengelolaan kas
- Terhindar dari uang palsu
- Tidak perlu menyediakan uang kembalian
- Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat
- Terpisahnya uang untuk usaha dan personal
- Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai
- Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit ke depan.
Baca juga: Bayar Pajak di Kukar Bisa Pakai QRIS, Ketua DPRD Abdul Rasid: Memutus Mata Rantai Pungli
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.