Ibu Kota Negara

Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan

Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan. 

Margaretha menuturkan pihaknya memulai dari menyiapkan komunitas adat yang ada di dalam dan sekitar IKN.

"Kemudian menyediakan pemetaan wilayah adat untuk memastikan mereka dapat membuktikan kawasan adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah," papar Margaretha.

Di samping itu, upaya yang dilakukan dengan AMAN Kaltim dengan mendorong Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.

"Jadi jangan melihat jumlah masyarakat adat yang hanya 70 Kepala Keluarga, jika dibanding dengan orang yang datang atau masyarakat umum mereka memang jauh lebih kecil jumlahnya," ujarnya.

Terkait dengan keberadaan dan nasib masyarakat adat ini, Rektor Uniba, Isradi Zainal, berjanji akan terus mengawal.

“Secara pribadi saya juga tidak rela jika pembangunan IKN merugikan keberadaan masyarakat adat maupun lokal di Sepaku,” katanya.

Karena itu, sebagai pihak akademisi, Isradi mengajak segenap stakeholder di Sepaku untuk besama-sama mengawal dan mengidentifikasi apa saja persoalan di masyarakat adat di IKN.

Ia pun akan menyampaikan persoalan itu ke Badan Otorita IKN.

Bahkan sejak awal keberadaan IKN, Isradi sudah mengusulkan dua hal ke pemerintah.

Pertama, bahwa masyarakat yang punya tanah dan terkena pembangunan IKN, harus dilakukan ganti untung.

Kedua, Isradi mengusulkan agar anak-anak masyarakat di sana juga diberi beasiswa oleh negara.

“Dijamin beasiswa pendidikannya untuk sekolah dan kuliah,” kata Isradi.

Baca juga: KPU PPU Siapkan Dua TPS Khusus untuk Pekerja IKN Nusantara, Komisioner: Statusnya Pemilih Khusus

(kompas.com/TribunKaltim.co-Sintya Alfatika Sari/Mohammad Zein Rahmatullah)

Berita Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved