Ibu Kota Negara

Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan

Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan. 

"Kemudian dari program KKN tentunya di wilayah IKN, mahasiswa bisa menggali permasalahan yang ada dan juga membantu meningkatkan kesadaran hukum di sana," tangkasnya.

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Kesulitan Cari Lahan Pengganti

Keluhan disampaikan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin menyampaikan keluhan masyarakat adat yang mengeluh kesulitan mencari lahan pengganti di IKN Nusantara.

Keluhan masyarakat adat di IKN Nusantara ini segera disampaikan Alimuddin kepada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

Dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (10/4/2023) disebutkan, Alimuddin menyampaikan keluhan masyarat adat yang meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi dari kawasan itu.

Menurutnya, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.

"Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ujar Alimuddin dilansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (10/4/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com 

Hari ini, Alimuddin telah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan tersebut serta menyampaikan ihwal keseimbangan pendidikan di IKN.

Baca juga: Skema Pembiayaan Investasi yang Ditawarkan Otorita IKN Nusantara untuk Calon Investor Kazakhstan

"Terutama untuk pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.

Menanggapi hal itu, masyarakat adat meminta agar persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN segera diselesaikan.

Moeldoko mengakui, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan.

Jangan ditunda-tunda.

Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” kata Moeldoko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved