Ibu Kota Negara

Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan

Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan. 

Rentan Tertolak

Keberadaan masyarakat adat di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, mengemuka dalam diskusi Urun Pikir IKN dan Transformasi Kalimantan Timur sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Indonesia.

Diskusi ini digelar oleh Gema Kebangsaan didukung oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) di Universitas Balikpapan (Uniba), Selasa (27/12/2022).

Sejumlah nasarasumber hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian secara virtual; Rektor Uniba, Isradi Zainal; Dewan AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan; dan Budayawan Kaltim, Yustinus Sapto Hardjanto.

Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha Seting Beraan yang hadir sebagai pembicara, menilai bahwa masyarakat adat saat ini tidak siap dengan hadirnya IKN di Kaltim.

“Mereka rentan jadi masyarakat tertindas dan tertolak. Pemerintah harus siapkan dulu pengaman bagi masyarakat adat,” katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

“Saat ini saja, aktivitas mereka sudah tidak sebebas sebelum ada IKN. Mereka sekarang harus izin jika masuk kawasan IKN,” lanjutnya.

Baca juga: Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024

Ia lalu mempertanyakan apakah pemerintah sudah punya tata cara pemindahan yang layak bagi masyarakat adat. “Sekarang belum ada, belum ada aturan apapun,” kata Margaretha Seting Beraan.

“Apakah masyarakat adat akan dibiarkan mencari tanah sendiri dengan uang ganti rugi.

Atau apakah pemerintah memindahkan masyarakat adat satu kampung,” lanjutnya mempertanyakan.

Margaretha Seting Beraan juga mencoba membandingkan keberadaan masyarakat Betawi yang juga tersingkir di Jakarta.

“Kalau bicara Betawi, mereka tersingkir, tapi mereka banyak punya tanah.

Lain halnya dengan masyarakat ada di Sepaku. Mereka keluar dari Sepaku, sudah tanah orang lain,” katanya.

Karena itu, AMAN Kaltim terus berupaya agar masyarakat adat tetap eksis dan berkarya.

Dengan harapan mendapat pengakuan atas keberadaan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara oleh Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved