Berita Nasional Terkini
Resmi DPR Sahkan UU Kesehatan, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak, Nakes: DPR Semaunya Sendiri
Resmi DPR sahkan UU Kesehatan. Hanya dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat. Sementara itu, perwakilan nakes menyebut DPR semaunya sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (11/7/2023) hari ini, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sejumlah tenaga kesehatan sudah menyuarakan aspirasinya menolak, namun DPR tetap mengesahkan RUU menjadi UU Kesehatan dalam rapat peripurna hari ini yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat paripurna di Senayan hari ini, Selasa (11/7/2023) hanya dua fraksi yang menyatakan menolak UU Kesehatan yang disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat.
Rapat paripurna tingkat II untuk pengembilan keputusan pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan ini dihadiri anggota DPR dan mewakili Pemerintah ada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Rapat paripuran pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan itu dimulai dari laporan Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka terkait RUU.
Selanjutnya, Melkiades Laka menyerahkan laporan tersebut kepada Puan Maharani.
Setelah mendengarkan laporan itu, Puan Maharani lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Resmi Disahkan, Fraksi PKS dan Partai Demokrat DPR RI Tolak UU Kesehatan, kedua parpol itu menyampaikan pandangannya karena menolak pengesahan RUU tersebut.
"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.
Setelah membacakan pandangannya, kedua fraksi PKS dan Demokrat menyerahkan laporannya kepada Puan Maharani. Namun meskipun kedua parpol itu menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," seru para anggota DPR.
Baca juga: 5 Organisasi Profesi di Kutim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, DPRD Klaim Sudah Transparan
Puan Maharani lantas mengetokkan palu menandakan telah menyetujui RUU Kesehatan itu diketok menjadi Undang-undang.
Sebagai informasi, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai GErindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Satu fraksi menyetujui dengan catatan yaitu partai NasDem. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan Partai Demokrat menolak.
Selain kedua parpol itu, sejatinya RUU Kesahatan juga mendapatkan sejumlah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Di antaranya, kelompok profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII).
Perwakilan Nakes: DPR Semaunya Sendiri
Pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan tenaga kesehatan menjadi sorotan.
Ketua bidang hukum IDI Tanggerang Selatan, Panji Utomo merespons soal RUU Kesehatan yang hari ini Selasa (11/7/2023) dibahas pada rapat paripurna DPR RI
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tolak Pembahasan RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan: DPR Semaunya Sendiri, Panji Utomo menyebut dibandingkan dengan jumlah anggota DPR dalam satu komisi, lebih banyak gabungan dokter dan perawat di Indonesia.
Maka dari itu dengan diteruskannya pembahasan RUU Kesehatan ketahap selanjutnya, Panji menilai bahwa DPR semaunya sendiri.
Baca juga: 5 Manfaat RUU Kesehatan Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan
"Itu dia. Jadi gini. Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang?
Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu," kaya Panji ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Kemudian dikatakan Panji jika semua fraksi digabung dalam satu komisi. Ia mempertanyakan apakah bisa mewakili suara tenaga kesehatan.
"Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak lakukan.
Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri aja," tegas.
Anggota Fraksi Demokrat Temui Pendemo
Legislator Demokrat Komisi III sekaligus anggota Baleg, Santoso mengungkapnya alasan dirinya datangi para pendemo di depan Gedung DPR yang menolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Santoso keputusan dirinya temui massa aksi sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun hari ini Selasa (11/7/2023) Persatuan Perawat Nasional Indonesia, DPW PPNI DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI.
"Saya hadir di sini tentunya atas perintah partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono," kata Santoso dalam orasinya kepada para pendemo seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Atas Arahan AHY, Legislator Partai Demokrat, Datangi Pendemo Tolak RUU Kesehatan di Depan Gedung DPR.
Kemudian Santoso mengungkapkan alasannya mengapa RUU Kesehatan harus ditolak.
Baca juga: Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid Sebut RUU Kesehatan Berbau Kapitalisme
"Undang-Undang ini kita tolak karena kita punya dasar.
Pertama kesehatan adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia dan Undang-Undang yang lama memberikan mandatori spending bahwa APBN harus sebesar 10 persen dalam rangka menyiapkan anggaran untuk kesehatan," kata Santoso.
Santoso melanjutkan tapi ternyata di dalam RUU Kesehatan mandatori spending yang sejak awal di perjuangkan Partai Demokrat di era SBY.
"Saat ini dihapus maka rakyat tidak akan mampu lagi berobat dengan biaya negara. Apakah kita setuju jika anggaran itu tidak dispendingkan 10 persen," lanjut Santoso.
Kemudian Santoso melanjutkan hal itu salah satu alasan pihak menolak RUU Kesehatan.
"Karena tidak memberi jaminan kepada rakyat untuk sehat dengan jaminan dari pemerintah.
Indonesia sebagai negara berkembang sangat butuh mandatori spending untuk pembiayaan kesehatan," kata Santoso.
Menurutnya Amerika saja sebagai negara maju, pemerintahnya masih memberikan program untuk kesehatan bagi rakyatnya.
"Apalagi kita sebagai negara yang masih berkembang ini. Kedua, bahwa setiap profesi dilindungi oleh Undang-Undang. Ada undang-undang keperawatan, kebidanan, di RUU ini ditiadakan.
Berarti saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi Kesehatan Paser Tekankan Empat Poin Pertimbangan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RUU Kesehatan
UU Kesehatan
Omnibus Law Kesehatan
nakes
PKS
Demokrat
DPR
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Agenda Mogok Kerja Para Dokter dan Nakes di Kutai Timur, Pelayanan Emergency Tetap Buka |
![]() |
---|
Jutaan Dokter dan Nakes Akan Mogok Kerja Massal 14 Juni 2023 Jika RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan |
![]() |
---|
Alasan IDI Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, 4 Organisasi Profesi Medis Juga Menolak, Respon Menkes |
![]() |
---|
5 Organisasi Medis di Bontang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.