Berita Regional Terkini
Alasan KontraS Desak Walikota Medan, Bobby Nasution Menarik Pernyataannya soal Tembak Mati Begal
Pernyataan Walikota Medan, Bobby Nasution soal tembak mati begal dikecam. KontraS juga desak agar menantu Presiden Jokowi itu menarik pernyataannya
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Walikota Medan, Bobby Nasution terkait tembak mati begal mendapat kecaman dari KontraS.
Menurut KontraS seharusnya Walikota Medan, Bobby Nasution mendukung penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip HAM.
Selain itu, KontraS juga mendesak agar Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi ini menarik pernyataannya karena justru berpeluang meningkatan eskalasi kekerasan di Medan dan menambah jumlah korban.
Dalam siaran persnya, Rabu (12/7/2023), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mendukung untuk menembak mati pelaku begal.
KontraS menganggap pernyataan Bobby Nasution tersebut telah mengabaikan HAM dan dinilai mendukung polisi untuk sewenang-wenang.
"Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Walikota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," seperti disebutkan dalam siaran persnya.
KontraS menegaskan bahwa Bobby merupakan kepala daerah yang memimpin warga sipil dan sudah seharusnya berperan dalam melindungi dan mengayomi.
Sehingga, sambungnya, sudah sepantasnya Bobby dapat mendukung penegakan hukum sesuai perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Walikota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyaatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KontraS Kecam Wali Kota Medan Bobby Nasution Dukung Tembak Mati Begal.
Dalam konteks pelaku begal, KontraS menekankan bahwa mereka tetaplah warga negara yang wajib diperlakukan adil dalam proses hukum.
Baca juga: Terbaru! Foto Penampakan Proyek Gagal Lampu Pocong Medan, Bobby Nasution Minta Rp 21 M Dikembalikan
Adapun aturan tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
"Perlu digarisbawahi bahwa para 'begal' juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," kata KontraS.
Lebih lanjut, KontraS mencatat sejak Juli 2022-Juni 2023, ada 29 peristiwa penembakan yang dilakukan aparat (extrajudicial killing) hingga menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
Berdasarkan pantauan KontraS tersebut, provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah tertinggi se-Indonesia terkait kekerasan aparat.
Dengan catatan tersebut, KontraS pun menilai pernyataan Bobby yang mendukung menembak mati pelaku begal semkain meningkatkan eskalasi kekerasan di Sumatera Utara.
"Pernyataan dari Walikota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban," kata KontraS.
KontraS pun mengungkapkan ada desakan kepada Wali Kota Bobby dan Kapolres Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Untuk Bobby Nasution, KontraS mendesak agar pernyataan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ditarik dan meminta maaf.
Baca juga: Deretan Menantu Elite di Lingkaran Kekuasaan, Mulai Jenderal Andika Perkasa, Hingga Bobby Nasution
"Kapolres Medan untuk memastikan bahwa anggota polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku," tutup KontraS.
Sebelumnya, Bobby Nasution bersepakat ketika pelaku begal dan geng motor yang meresahkan warga Medan ditembak mati.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri pemaparan kasus di Polres Pelabuhan Belawan.
Bobby Nasution mengungkapkan kasus kejahatan di Kota Medan harus menjadi atensi dan perhatian bersama.
"Tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Belawan, ini akan ditindak tegas secara terukur.
Dan apabila masih sering terjadi, (saya) sangat-sangat setuju kalau bisa dihukum yang setegas-tegasnya," kata Bobby Nasution Kamis (6/7/2023) dikutip dari Tribun Medan.
Ia mengatakan, dirinya sangat mendukung jika polisi menembak mati begal dan geng motor yang melakukan perlawanan, serta sudah membuat resah masyarakat Kota Medan.
Baca juga: Bobby Nasution Jawab Teguran Jokowi Soal APBD Rp 1,6 Triliun Pemkot Medan yang Mengendap di Bank
"Hari ini, (kejahatan) di wilayah Kota Medan akan ditindak di lapangan, walaupun harus ditembak mati," kata Bobby Nasution.
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ia sempat berbincang dengan pedagang yang merasa resah dengan maraknya aksi kejahatan seperti begal dan perampokan.
Meski pedagang tidak terluka secara fisik, kata Bobby, tapi piskis pedagang terganggu akibat teror kejahatan yang kian mengganas.
Atas hal tersebut, Bobby kembali meminta agar kepolisian memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ini.
Ia menegaskan, dirinya mendukung apabila pelaku kejahatan yang sudah membuat resah, apalagi sampai melukai warga ditembak mati.
Baca juga: Viral di Medsos Pelaku Begal Ditangkap, Kapolsek Samarinda Seberang: Itu ODGJ Ditabrak Pemotor
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Array A Argus)
Update Berita Regional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Walikota Medan
KontraS
Bobby Nasution
begal
Tembak Mati
Sumatera Utara
Berita Regional Terkini
TribunKaltim.co
Jokowi 'Diserang dan Dibela' Kader PDIP Soal Dinasti Politik, Respon Gibran dan Bobby tak Terduga |
![]() |
---|
Viral di Medsos Penangkapan Pelaku Begal di Samarinda Seberang, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Polsek Sepaku Amankan Tersangka Pencurian Knalpot di IKN, Sempat Berpura-pura Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, Pelaku Jambret atau Begal Bisa Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.