Berita Nasional Terkini

DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Hanya 2 Fraksi Menolak, Daftar 6 Poin Keberatan Nakes

DPR tetap sahkan RUU Kesehatan jadi UU yang banyak disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. Hanya 2 fraksi yang menolak. Berikut 6 poin keberatan nakes

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). DPR tetap sahkan RUU Kesehatan jadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). Hanya 2 fraksi yang menolak. Berikut 6 poin keberatan nakes terkait RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU. 

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Selain itu, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.

1. Persoalan mandatory spending

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah soal mandatory spending atau alokasi anggaran.

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Namun, penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

Baca juga: 5 Organisasi Profesi di Kutim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, DPRD Klaim Sudah Transparan

2. Kemudahan izin dokter asing

Persoalan yang menjadi sorotan para tenaga kesehatan di dalam UU Kesehatan yang direvisi itu adalah soal kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.

Di dalam beleid yang baru disahkan itu disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan mau kembali ke dalam negeri buat membuka praktik.

"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)," demikian menurut Pasal 233 UU Kesehatan.

Persyaratan yang harus dikantongi mereka buat membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved