Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Uji Publik Raperda Bahasa, Sigit Wibowo: demi Perlindungan Sastra Lokal Kalimantan Timur

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan salah satu kegiatan mendekati akhir dari perumusan Perda.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
UJI PUBLIK - DPRD Kaltim menggelar uji publik Raperda tentang pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023). Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan salah satu kegiatan mendekati akhir dari perumusan Perda Kaltim. 


TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023).

Melalui Panitia Khusus (Pansus), Raperda tersebut membahas tentang pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah yang ada di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan salah satu kegiatan mendekati akhir dari perumusan Perda Kaltim.

“Ini kegiatan pansus tahap akhir sebelum berlangsung kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ulasnya.

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Studi Komparatif Agenda Kedewanan di Jakarta

Sigit menyampaikan, tujuan Raperda ini sebagai langkah untuk pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah lokal di wilayah Kalimantan Timur.

“Kalau seluruh bahasa lokal daerah di Kaltim tidak dilestarikan, bahasa di dunia pendidikan dan pembinaanya lambat laut akan hilang,” jelasnya.

Apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, yang kedepannya beragam suku bangsa di Indonesia akan hadir di Kalimantan Timur.

“Apabila tidak ada pembinaan, bahasa lokal ini akan hilang dan tergerus. Untuk itu, Pemerintah dan DPRD bermaksud ingin melestarikan itu dan dimulainya dari Pendidikan Anak Usia Dini,” kata Sigit.

Ia berharap, gelaran uji publik ini bisa menjadi acuan dari Undang-undang, serta Peraturan Pemerintah, yang nantinya akan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknisnya.

“Artinya tinggal ditopang semua Kabupaten/Kota, kemudian berdiskusi bersama Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan dan melaksanakan program pendidikan ini,” paparnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Terima Aspirasi Ratusan Karyawan PT BEP, Banyak yang Nganggur

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kaltim, untuk melestarikan bahasa daerah.

Kemudian seiring dengan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur pada tahun 2024 mendatang, dengan adanya penduduk baru yang berpotensi terjadi pembauran budaya dan bahasa di wilayah IKN dan sekitarnya.

“Sehingga konsekuensi logis dari keberadaan IKN, dikhawatirkan bahasa asli Kaltim secara perlahan akan tergerus,” tutur Veridiana.

Oleh karena itu, ia mengatakan dibutuhkan sebuah regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kalimantan Timur, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.

Saat ini, kata Veridiana, dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam perlindungan bahasa dan Sastra Daerah di Kalimantan Timur.

“Semoga uji publik ini dapat menghasilkan masukan yang dapat memperkuat Raperda ini,” pungkasnya. (adv/m13)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved