Ibu Kota Negara
Perpres Pembagian Wilayah IKN Nusantara Ditarget Selesai Tahun Ini, Mengatur Pendanaan hingga SDM
Peraturan Presiden atau Perpres pembagian wilayah IKN Nusantara ditarget selesai tahun ini. Isi Perpres akan mengatus pendanaan hingga SDM
TRIBUNKALTIM.CO - Sementara Pemerintah mengejar pembangunan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sejumlah payung hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru ini juga terus dilakukan.
Salah satunya terkait dengan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN Nusantara.
Tahun ini, Otorita IKN ditarget untuk menyelesaikan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pembagian wilayah IKN Nusantara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, "Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa.
Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas.
Penyiapan regulasi terkait penyelenggaraan Pemdasus dilakukan mulai saat ini, pasalnya Thomas mengatakan ketika Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN maka saat itu penyelenggaraan Pemdasus dimulai.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, selain itu, penyiapan regulasi pelaksanaan Pemdasus juga berkaitan dengan pelayanan publik di sana.
Ia mengatakan, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa masuk wilayah IKN, yang artinya ada penduduk eksiting yang memerlukan pelayanan publik.
"Ini soal pelayanan dasar dan itu tidak boleh berhenti, pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, keamanan, ketertiban urusan-urusan itu adalah yang dibutuhkan masyarakat.
Karena IKN ini tidak merupakan wilayah kosong tapi ada masyarakat eksisting di 32 kelurahan tadi," jelasnya.
Maka Thomas mengatakan, regulasi mengenai pembagian wilayah nanti akan memuat soal pendanaan/penganggaran, sistem kelembagaan hingga SDM.
Ia menjelaskan, misalnya mengenai pendanaan begitu wilayah terdampak terlepas dari kabupaten dan masuk ke IKN maka provinsi sudah tak lagi menanggung anggaran wilayah tersebut.
Baca juga: Beda Anies Baswedan, AHY dan Ganjar soal IKN Nusantara, Gubernur Jateng Singgung Komitmen dan UU
"Karena tahu sudah masuk wilayah IKN pembiayaan-pembiayaan wilayah itu dari mana?
Nah ini kami akan diskusi untuk kelembagaan, sistem pemerintahan seperti apa, bagaimana dengan pendanaan itu yang hal krusial.
Itu akan diskusikan dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
Ia menyampaikan regulasi pembagian wilayah diharapkan dapat rampung tahun ini.
Sehingga saat Keppres keluar penyelenggaraan Pemdasus bisa segera dilakukan.
"Kami secepat mungkin selesaikan regulasi soal pembagian wilayah.
Ketika Keppres muncul dengan dinyatakan pemindahan ibukota negara maka otomatis semuanya di Otorita.
Makanya kami menyediakan perangkat hukum, regulasi kelembagaan, keuangan, SDM personil dan semuanya kita persiapkan dari sekarang.
Jadi ketika sudah keluar Keppres kita sudah bisa running," jelasnya.
Bertahap
Sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara nantinya akan menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan IKN sebagai Pemdasus.
Baca juga: AHY Sebut Pemerintah tak Miliki Urgensi IKN Nusantara harus Selesai Sebelum 2024, Apa yang Dikejar?
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Pembangunan Nasional (PPN) Diani Sadiawati mengatakan, kapan dimulainya IKN sebagai Pemdasus akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Pengalihan kedudukan fungsi dan peran Jakarta sebagai ibukota negara beralih ke Kaltim nanti dengan Keppres.
Nah pertanyaannya lagi kapan itu akan dikeluarkan? Tentu tergantung pada pertimbangan presiden.
Tapi kita tahu tahun depan presiden kan ingin mengadakan upacara 17 Agustus di IKN," kata Diani kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7/2023).
Hingga saat ini persiapan untuk IKN menjadi Pemdasus sudah dilakukan dengan pembangunan infrastruktur.
Selain itu pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN juga mulai dipersiapkan.
Tak hanya ASN dari Jakarta ke IKN, persiapan pemindahan juga dilakukan terhadap ASN lokal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penyelenggaraan Pemdasus akan dilakukan bertahap, di dalam pasal 11 ayat 2 di UU no 3 tentang IKN.
Organisasi dalam 4P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan dan Penyelenggaraan) dilakukan bertahap.
Karena sekarang masih 3P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan), kan untuk 3P sampai 2024.
Saat ada Keppres jadi Pemdasus akan berubah fungsi dari infrastruktur dan juga berikan pelayanan," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan Pemdasus Diani mengatakan diperlukan juga pendataan penduduk.
Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Daftar Besaran Tukin Pejabat Otorita IKN Nusantara, Tertinggi Rp 98 Juta
Oleh karena itu, Ia menegaskan penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan secara bertahap.
Pasalnya, nantinya yang akan tinggal di wilayah perencanaan (WP) 1 di IKN tak hanya sektor pemerintahan saja.
Ada sektor lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga pusat perbelanjaan.
"OIKN jadi Pemdasus, dari sebelumnya persiapan pemindahan.
Nah nanti ada pelayanan publik yang harus dilakukan.
Tentu pertama sekarang sedang pemetaan yang akan berangkat ke sana baik ASN dari Jakarta atau lokal," ujarnya.
Adapun penetapan atau penamaan wilayah di IKN saat ini masih digodok Pemerintah.
Di mana saat ini Diani mengatakan sudah ada sembilan wilayah pengembangan di IKN.
Penetapan pembagian wilayah nantinya bakal diturunkan dalam bentuk peraturan presiden.
"Ya itu inikan dalam UU IKN ada sudah diatur soal penetapan pembagian wilayah dengan perpres.
Lagi digodok apakah nanti namanya distrik atau apa masih disiapkan.
Yang pasti ngga ada kayaknya bupati/walikota.
Nama-nama lagi dalam proses pemikiran dari OIKN.
Berdasarkan tata ruang kita sudah bagi 9 wilayah pengembangan," jelasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Heran Selalu Ditanya soal IKN Nusantara, Kok Tidak Ditanyakan Bagaimana Pangan Murah?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Otorita Tegaskan Komitmennya di PBB, IKN Nusantara akan Jadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
PUPR Sebut Progres Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara sesuai Rencana, OIKN Terima 237 LoI |
![]() |
---|
Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan |
![]() |
---|
Alasan IKN Nusantara di Kaltim, Viral Murid SD Sorong: Mengapa Ibu Kota Tidak Dipindahkan ke Papua? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.