Berita Samarinda Terkini
Terancam 20 Tahun Bui, Ini Alasan Tak Terduga Ibda Mau jadi Kurir Narkoba: Ringankan Beban Orangtua
Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
4. Diupah Rp 250 Ribu
"Saya diupah Rp 250 ribu sekali mengambil," sebutnya.
Sebenarnya ungkapnya, ia pernah bekerja di salah satu institusi pemerintahan.
Baca juga: Entaskan Narkoba di Samarinda, BNNK Mulai dari Dua Kelurahan Ini
5. Mengaku pernah menggunakan narkoba
Namun karena pergaulan bebas, dirinya sempat terjebak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyebabkan ia kehilangan pekerjaan sejak satu tahun lalu.
"Sudah lama berhenti nyabu. Saya niatnya mau menata diri kembali," bebernya.
6. Berstatus mahasiswa
Ia juga mengaku saat ini tengah berkuliah di salah satu universitas Samarinda dengan jurusan psikologi sambil terus mencari pekerjaan.
"Orangtua bekerja. Cuma saya tidak mau membebani mereka. Karena adik-adik saya masih kecil dan bersekolah. Makanya saya berusaha sendiri," lanjutnya.
Kembali ke permasalahan peredaran inex yang dilakukannya, Ibda mengaku menyesal sebab tak tahu kali ini barang yang harus diambil berjumlah besar.
"Saya cuma disuruh ambil, terus simpan di rumah. Kalau ada yang pesan, saya disuruh antarkan," jelasnya.
7. Terancam 20 tahun penjara
Meski dipenuhi rasa penyesalan, namun pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Saya menyesal. Sangat menyesal. Kalau bebas nanti, saya tidak mau terlibat narkoba lagi," pungkasnya sambil mengikuti petugas yang membawanya pergi.
Penjelasan Kapolresta Samarinda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.