Berita Samarinda Terkini
Terancam 20 Tahun Bui, Ini Alasan Tak Terduga Ibda Mau jadi Kurir Narkoba: Ringankan Beban Orangtua
Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Informasinya bahwa kawasan tersebut di atas kerap dijadikan transaksi narkotika.
Setelah dipastikan kebenarannya, di hari itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang datang menggunakan sepeda motor KT 5006 IK hitam pada Pukul 00.05 Wita.
Baca juga: 2 Kelurahan di Samarinda, Dideklarasikan jadi Bersih dari Narkoba
Pelaku berjenis kemalin laki-laki itupun tak dapat mengelak.
Pasalnya, di tangannya ditemukan satu bungkus plastik permen berisi 50 butir pil ekstasi.
Tidak sampai di situ, petugas pun melakukan pendalaman ke kediaman pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ibdaul Hasal alias Ibda (26) tersebut.
Di rumah pelaku yang berada di Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT 21 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang tersebut petugas kembali mendapatkan barang buktir sebanyak 3.717 pil ekstasi.
"Semuanya dia simpan di dalam empat bungkus kemasan makanan ringan," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Kamis (20/7).
Sementara untuk asal atau pemilik barang haram tersebut dikatakannya masih dalam pengejaran.
Berita Lain: Pengedar Narkoba Nekat Lompat ke Sungai Demi Hindari Kejaran Polisi
Satu lagi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil terungkap, berkat kolaborasi dari Direktorat Polair Baharkam Mabes Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.
Namun sayang, pelaku sempat melarikan diri saat anggota Polair Baharkam Mabes Polri, akan melakukan penyergapan di perairan Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (7/6/2023) lalu.
Dijelaskan oleh personel Polair Baharkam Mabes Polri, Bripka Agus Ashari, kala itu mereka melakukan pengejaran terhadap satu buah kapal ketinting yang diduga ditumpangi oleh seorang pengedar sabu-sabu.
Pengejaran itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan pelaku.
"Kami lakukan penyelidikan selama satu bulan dan terbukti laporan masyarakat itu benar adanya," jelas Bripka Agus Ashari saat hadir dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kamis (13/7).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.