Berita Samarinda Terkini

Terancam 20 Tahun Bui, Ini Alasan Tak Terduga Ibda Mau jadi Kurir Narkoba: Ringankan Beban Orangtua

Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Ibda (26) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda karena ia menjadi kurir 3.767 pil ekstasi, Kamis (20/7/2023) 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Informasinya bahwa kawasan tersebut di atas kerap dijadikan transaksi narkotika.

Setelah dipastikan kebenarannya, di hari itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang datang menggunakan sepeda motor KT 5006 IK hitam pada Pukul 00.05 Wita.

Baca juga: 2 Kelurahan di Samarinda, Dideklarasikan jadi Bersih dari Narkoba

Pelaku berjenis kemalin laki-laki itupun tak dapat mengelak.

Pasalnya, di tangannya ditemukan satu bungkus plastik permen berisi 50 butir pil ekstasi.

Tidak sampai di situ, petugas pun melakukan pendalaman ke kediaman pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ibdaul Hasal alias Ibda (26) tersebut.

Di rumah pelaku yang berada di Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT 21 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang tersebut petugas kembali mendapatkan barang buktir sebanyak 3.717 pil ekstasi.

"Semuanya dia simpan di dalam empat bungkus kemasan makanan ringan," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Kamis (20/7).

Sementara untuk asal atau pemilik barang haram tersebut dikatakannya masih dalam pengejaran.

Berita Lain: Pengedar Narkoba Nekat Lompat ke Sungai Demi Hindari Kejaran Polisi

Satu lagi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil terungkap, berkat kolaborasi dari Direktorat Polair Baharkam Mabes Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

Namun sayang, pelaku sempat melarikan diri saat anggota Polair Baharkam Mabes Polri, akan melakukan penyergapan di perairan Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (7/6/2023) lalu.

Dijelaskan oleh personel Polair Baharkam Mabes Polri, Bripka Agus Ashari, kala itu mereka melakukan pengejaran terhadap satu buah kapal ketinting yang diduga ditumpangi oleh seorang pengedar sabu-sabu.

Pengejaran itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan pelaku.

"Kami lakukan penyelidikan selama satu bulan dan terbukti laporan masyarakat itu benar adanya," jelas Bripka Agus Ashari saat hadir dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kamis (13/7).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved