Berita Samarinda Terkini

Terancam 20 Tahun Bui, Ini Alasan Tak Terduga Ibda Mau jadi Kurir Narkoba: Ringankan Beban Orangtua

Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Ibda (26) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda karena ia menjadi kurir 3.767 pil ekstasi, Kamis (20/7/2023) 

Setelah mengunci target, sembilan personel Polair itupun mengejar perahu terduga pengedar itu menggunakan Kapal Patroli (KP) Pinguin-5011.

Namun lanjutnya, ketika semakin dekat, pria yang menjadi target itu rupanya menyadari kehadiran polisi.

Tanpa aba-aba pria itu melompat ke sungai dan dinyatakan berhasil melarikan diri.

"Kami cek ke perahunya. Si motororis menyebutkan pelaku bernama Hardiman," bebernya.

Setelah mendapatkan identitas, petugas pun mendatangi kediaman pelaku.

Di sana ditemukan 165 poket sabu siap edar, alat hisap sabu beserta timbangan.

"Keluarganya pun mengiyakan bahwa barang itu milik pelaku yang kabur. Jadi saat ini pelaku masuk DPO," ucapnya.

Setelah didalami, diketahui pelaku sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu di pesisir sungai.

Adapun pangsa pasar pelaku adalah para anak buah kapal (ABK) yang beroperasi di perairan Sungai Mahakam.

"Kalau ada pesanan dia antar. Informasinya dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta," bebernya.

Atas temuan barang bukti poketan sabu itu Polair Baharkam Mabes Polri melakukan koordinasi dengan BNNP Kaltim untuk penyelidikan dan pemusnahan.

"Pelaku (Hardiman) sudah masuk DPO. Kemudian barang bukti yang ditemukan langsung kita musnahkan hari ini," singkat Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved