Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam: Itu Urusan Kecil

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun. Menkopolhukam, Panji Gumilang itu urusan kecil.

Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan respons terkait rencana Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun. Menkopolhukam, Panji Gumilang itu urusan kecil. 

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Baca juga: Suami Artis Terkaya Ini Pasang Badan demi Panji Gumilang, Siap Berikan Bantuan ke Ponpes Al Zaytun

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.

Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.

Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved