Berita Kubar Terkini

Terungkap, Begini Modus TPPO Berkedok Warung Kopi di Kutai Barat untuk Kelabui Petugas

Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TY (48) mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Kutai Barat setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu malam kemarin (22/7).TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat.

Sebelumnya, tersangka berjenis kelamin wanita itu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar pada Sabtu malam kemarin (22/7) atau malam Minggu.

TY diamankan disebuah tempat pelayanan "indehoy" berkedok warung kopi 'TETEH NENG' yang berlokasi di RT 8, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kutai Barat.

Belakangan diketahui nama warung kopi tersebut rupanya hanya dijadikan modus belaka atau hanya sebatas nama samaran, untuk menutupi layanan pijat plus-plus hingga berhubungan badan agar tidak diketahui aparat kepolisian.

Baca juga: Polres Kubar Dalami Keterlibatan Tersangka Kasus TPPO Berkedok Warung Kopi Damai

Baca juga: Oknum di Politeknik Sumbar Jadikan Mahasiswa Buruh, Ancam Drop Out dari Kampus, 11 Orang Korban TPPO

Hal itu terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus TPPO setelah berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menyebutkan layanan plus-plus berkedok warung kopi tersebut melakukan aksi TPPO dengan berbagai cara.

"Iya dia melakukan itu dengan cara yang pertama itu bisa dipake (plus-plus atau berhubungan badan) per jam, yang kedua bisa dipake long time yang ke tiga itu bisa dibawa ke luar dengan masing-masing tarif sesuai yang disepakati," bebernya, Selasa (25/7).

Dari hasil layanan plus-plus itu, TY mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari korban setelah melayani pria hidung belang dengan tarif yang mereka sepakati.

Dugaan sementara, TY berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita untuk melayani jasa plus-plus kepada pelanggan warung kopi.

Wanita yang menjadi pelayan kopi pangku itu kata dia rata-rata berasal dari wilayah pulau Jawa.

"Mereka (korban/wanita) rata-rata dari pulau Jawa dipekerjakan oleh tersangka dengan mengambil fee dari tiap-tiap tamu korban," jelasnya.

Sejauh ini kata Asriadi, Polisi sudah mengantongi jumlah korban sebanyak 4 orang dan keseluruhan telah dimintai keterangan terkait dugaan praktik TPPO tersebut.

Baca juga: Modus TPPO di Kutai Barat, Korban Dijanjikan Kerja Rumah Makan dan Asisten Rumah Tangga

"Polres Kutai Barat tetap akan melaksanakan kegiatan ini karena ini menjadi kebijakan daripada pimpinan kami untuk tetap meneruskan operasi ini.

Sangat diapresiasi oleh masyarakat, untuk itu kami mohon bantuan apabila ada informasi seperti ini tolong diinformasikan kepada kami," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved