Berita Kukar Terkini

Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal

Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal. Jejeran truk perusahaan tambang batu bara ilegal di Kukar. 8 tersangka tambang ilegal di Jonggon Kukar terancam 5 tahun penjara. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal.

Rupanya warga sekitar sebuah tambang batu bara ilegal menolak kehadiran perusahaan tersebut, termasuk aktivitas truk pengangkut batu bara legal melintasi gang di permukiman tersebut.

Warga Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur menutup akses jalan kampung dari kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: 8 Tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar Terancam Denda Rp 100 Miliar

Portal setinggi dua meter tampak terpasang di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.

Pemasangan portal tersebut bertujuan agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.

Pasalnya, warga di wilayah tersebut mengaku keberatan dengan adanya operasional tambang batu bara ilegal.

Mereka khawatir lantaran akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.

Tak hanya komplain warga, perusahaan PT Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan juga mengajukan nota keberatan.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal, Rusak Lingkungan Kaltim

Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.

Kepada TribunKaltim.co, seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.

"Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi," jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.

Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.

Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.

Baca juga: 2 Hari Beroperasi, Tambang Ilegal di Muang Dalam Samarinda Utara Diobrak Abrik Polisi

Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.

"Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved