Berita Kukar Terkini
Kutai Kartanegara Minim Guru Penggerak, Bisa Berdampak Kekurangan Kepala Sekolah
Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar di Kalimantan Timur dinilai masih kekurangan guru penggerak.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar di Kalimantan Timur dinilai masih kekurangan guru penggerak.
Guru penggerak adalah program transformasi sekolah dan tenaga pendidik. Untuk menjadi guru penggerak diawali dengan tahap seleksi.
Guru penggerak menjadi pendorong atau rujukan dalam percepatan mutu sekolah, yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Minta Pendidik di Kukar Daftar Guru Penggerak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor mengakui, porsi guru penggerak di Kukar masih jauh dari kebutuhan.
Bahkan, ada beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara yang tidak memiliki guru penggerak. Seperti Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dan Muara Kaman.
"Memang ketersediaan guru penggerak di Kukar belum merata, terutama di wilayah hulu ada yang tak memiliki guru penggerak," ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Laki-laki yang akrab disapa To'i itu menjelaskan, terbatasnya kuota guru penggerak menjadi penyebab utama minimnya guru penggerak di Kukar.
Persaingan yang ketat dan tes yang cukup sulit menjadi salah satu keluhan tenaga pendidik di Kukar yang berminat mendaftar menjadi guru penggerak.
Baca juga: Guru Penggerak Bakal Jadi Syarat Calon Pengawas dan Kepala Sekolah di Kutai Timur
"Seleksinya se-Indonesia, sedangkan Kukar ini berbeda dengan Jawa. Kami usul agar jumlah penentu kelulusan guru penggerak dari pemerintah daerah agar semua wilayah bisa merata," terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati menyebutkan, di Kaltim ada 501 guru yang sudah terlibat.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara, hanya ada 84 guru penggerak. Jumlah tersebut masih tergolong minim.
Apalagi Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 menetapkan aturan terbaru, yakni mewajibkan calon kepala sekolah mengantongi sertifikat guru penggerak.
Ia menilai, hal tersebut bisa berdampak pada ketersediaan kepala sekolah di setiap kabupaten kota se-Kalimantan Timur.
"Ini yang sedang kita kebutuhan. Di Kukar saja hanya ada 84 dan ini masih sangat kurang. Dampaknya kita bisa kekurangan kepala sekolah," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.