Berita Nasional Terkini

Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Mangkir

Hari ini Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan kasus penistaan agama, Bareskrim bakal jemput paksa jika mangkir.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim, 3 Juli 2023. Hari ini Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan kasus penistaan agama, Bareskrim bakal jemput paksa jika mangkir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan kasus penistaan agama, Bareskrim bakal jemput paksa jika mangkir.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, Panji Gumilang akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) hari ini.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun, Hendra Effendi mengungkapkan, untuk jam kedatangan belum bisa dipastikan.

"Iya, hadir. Belum pasti jamnya, (Panji Gumilang) belum di Jakarta," katanya.

Sebagai informasi, jadwal lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pemeriksaan dijadwalkan Kamis (3/8/2023), setelah tak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/7/3023).

Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahawa

Baca juga: Panji Gumilang Dipastikan Hadir di Bareskrim Polri Besok, Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama diundur pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Sedianya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan kembali terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis (27/7/2023).

Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tidak bisa hadir karena sakit.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya tersebut ke Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hendra Effendy selaku kuasa hukum Panji Gumilang menuturkan, kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.

"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji Gumilang kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," tutur dia.

"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," sambung Hendra Effendy.

Baca juga: Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp 5 Triliun Dicabut, PH Singgung HMI

Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penistaan agama besok (1/8/2023).

Jika Panji Gumilang terus-menerus mangkir, areskrim Polri memberi isyarat akan melakukan jemput paksa.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (30/7/2023).

Diungkapkan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan,setidaknya terdapat tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Ia juga menuturkan bahwa akan kembali melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved