Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar Orang-orang yang Pernah Membelanya
Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, inilah daftar orang-orang yang pernah membelanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, inilah daftar orang-orang yang pernah membelanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Baresktim Polri, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Pemeriksaan Panji Gumilang ini merupakan kali kedua setelah dirinya diperiksa pada 3 Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, Panji Gumilang tak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.
Setelah kurang lebih enam jam diperiksa, Panji Gumilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama Setelah 6 Jam Diperiksa, Langsung Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah dilakukan gelar perkara.
Demikian yang disampaikan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujarnya.
Penyidik juga langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," jelasnya.
Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.
Dalam kasus penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 156a, juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Terbaru! Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini, Anak hingga Pengurus Ponpes Al Zaytun Ikut Dipanggil
Panji Gumilang Dapat Dukungan
Sebelum ditetapkan tersangka, kontroversi Panji Gumilang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan lapisan masyarakat.
Ya, tidak hanya menuai kecaman, Panji Gumilang juga mendapat dukungan mulai pemuka agama, pengacara hingga kalangan selebriti dan pengusaha.
Dukungan kepada Panji Gumilang ini bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Lantas, siapa saja orang-orang yang memberikan dukungan kepada Panji Gumilang?
Berikut daftar orang yang membela Al Zaytun dan mendukung Panji Gumilang secara terang-terangan, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pablo Benua
Salah satu selebriti terkaya di Indonesia, Pablo Benua terang-terangan menyebut dirinya membela Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun ditengah polemiknya dengan pemerintah.
Menurutnya, banyak tuduhan yang terlihat telah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Hal itu diungkapkan Pablo saat pidato dalam acara peringatan Tahun Baru Hijriah yang dilaksanakan di Ponpes Al Zaytun pada Rabu, (19/7/2023).
"Sebagai orang yang selama ini mengamati begitu masif, saya pastikan apa yang terjadi di media sosial itu tidak organik, saya pastikan itu."
"Karena terlihat sekali hujatan dan tuduhan dilakukan secara terstruktur dan masif, tapi tidak sistematis dan banyak yang tidak singkron," ungkap Pablo dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Diakui Pablo banyak orang menghujatnya karena membela Panji Gumilang.
Namun pihaknya tak menampik, tetap membela Panji Gumilang dan Ponpesnya.
"Memang saya benar membela Al-Zaytun dan Panji Gumilang, karena pada prinsipnya jika dihadapkan dengan publik yang harus kita tegaskan adalah integritas kita sebagai seseorang yan berani berbiara di ruang publik."
"Kalau ada influencer yang mengatakan tidak ingin ikut-ikut, justru itu adalah orang yang pengecut, untuk itu kita harus tunjukan sikap sebagai oran muda yang memiliki integritas yang lebih baik," ungkap Pablo.
2. Pendeta Daniel Worek
Pendeta Daniel Worek juga mendukung apa yang tengah dan akan diperjuangkan Panji Gumilang.
Termasuk soal adanya paham toleransi antar umat beragama.
Bahkan Panji Gumilang didoakan agar selalu sehat untuk bisa melanjutkan cita-citanya ini.
Bagi Pendeta Daniel Worek, Ponpes Al-Zaytun adalah sebuah pelangi yang akan membawa dampak dalam perkembangan negeri.
Hal itu disampaikan Pendeta Daniel Worek dalam peringatan Tahun Baru Islam di ponpes Al Zaytun pada Rabu (19/7/2023).
"Al-Zaytun akan membawa dampak dalam perkembangan, Ponpes Al-Zaytun ibarat pelangi yang memancarkan keindahan, lewat pelangi ini dapat memberikan pelajaran yang bermakna untuk kita semua."
"Kita berdoa untuk Panji Gumilang diberikan kesehatan sehingga apa yang dikerjakan beliau menjadi pelangi untuk terus menerus dilakukan, semoga Tuhan memberkati kita semua," ungkap Pendeta Daniel Worek dikutip dari YouTube Tribunnews.
3. Kamaruddin Simanjuntak
Mengutip WartaKotaLive, Kamaruddin Simanjuntak mengunjungi Ponpes Al-Zaytun dan bertemu dengan Panji Gumilang, Senin (17/7/2023) lalu.
Setelah mendengar penjelasan Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dukungannya untuk Panji.
Meskipun saat ini Panji Gumilang tengah dihadapkan dengan dugaan kasus penistaan agama.
Kamaruddin memastikan bahwa isu yang selama ini beredar soal Pesantren Al Zaytun adalah hoaks.

Mengenai pernyataan Panji Gumilang soal Alquran bukan perkataan Allah melainkan karangan Nabi Muammad SAW, Kamaruddin membelanya.
“Semua orang mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, karena mengatakan Alquran adalah perkataan manusia."
"Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan berbicara?” kata Kamaruddin, Jumat (21/7/2023)
Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Mangkir
Panji Gumilang Koreksi BAP Beberapa Kali
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang diketahui sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, sebelum penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam lamanya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai ,namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menyebut selama pemeriksaan pun, polisi tetap memberikan hak-haknya seperti makan hingga beribadah.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tuturnya.
"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Saat ini, Panji belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.
Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kontroversi Panji Gumilang

Melansir dari Tribunnews.com, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik di masyarakat.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun yang diasuhnya.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Baca juga: Panji Gumilang Dipastikan Hadir di Bareskrim Polri Besok, Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun yang diasuhnya.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.