Berita Nasional Terkini
Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Ini Kata Mahfud MD dan Kemenag
Nasib pondok pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Ini kata Mahfud MD dan Kemenag.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang jadi perhatian masyarakat belakangan ini.
Berikut nasib pondok pesantren Al-Zaytun usai Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri.
Tengok kata Menkopolhukam, Mahfud MD dan Kemenag terkait Ponpes Al-Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada, Selasa (1/8/2023).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya
Penetapan itu setelah Panji Gumilang diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Mahfud MD mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Mahfud MD juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.
Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Hal senada semula juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun pertemuan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham, dan Gubernur Jawa Barat.
Ia menegaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah.
Karena itu pemerintah akan menjaminkan hak-hak konstitusional para santri untuk mendapat pendidikan.
Al Zaytun Terdaftar Resmi di Kemenag
Terkait izin pesantren Al Zaytun, dalam keterangan tertulis Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie beberapa waktu lalu dijelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul VIDEO Mahfud MD Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.