Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dijaga Bareskrim

Berikut update kabar terbaru Panji Gumilang yang jadi tersangka, Mahfud MD sebut Ponpes Al Zaytun akan dijaga Bareskrim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun - Berikut update kabar terbaru Panji Gumilang yang jadi tersangka, Mahfud MD sebut Ponpes Al Zaytun akan dijaga Bareskrim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update kabar terbaru Panji Gumilang yang jadi tersangka, Mahfud MD sebut Ponpes Al Zaytun akan dijaga Bareskrim.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD rapat bersama beberapa pejabat negara guna membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, rapat tersebut juga turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Maruf Amin dan MUI

Juga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Adapun rapat yang dilakukan pada Kamis (3/8/2023) di Kemenkopolhukam membahas mengenai pendampingan serta kelanjutan pendidikan para santri yang ada di Ponpes Al-Zaytun.

Pasalnya, seluruh ajaran termasuk juga pendanaan Ponpes Al-Zaytun sebelumnya di bawah kendali Panji Gumilang.

"Kami menyadari energi penyelenggaraan terbesar terutama pendanaan dan manjemen ada di bawah kendali Panji Gumilang," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun media sosial Instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa kemarin.

Berikut tiga poin pembahasan Mahfud Md dan para pejabat negara guna membahsa kelanjutan Ponpes Al-Zaytun.

1. Menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri, untuk melakukan pendampingan di Ponpes Al-Zaytun agar pendidikan sampai saat ini bisa berjalan seperti biasanya.

2. Tenaga pendidik diimbau untuk tetap menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan akan ada Bareskrim yang akan menjamin keamanan di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Ini Kata Mahfud MD dan Kemenag

"Untuk itu warga pesantren jangan panik, hak perlindungan akan diberikan, kalau ada pelanggarana bisa disuarakan, jangan sampai ada tindakan yang menertibkan tapi melanggar hak konstitusional para santri," pesan Mahfud Md.

3. Meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat pidana umum atau khusus di luar penistaan agama, termasuk TPPU dan tindak pidana khusus lainnya supaya dipercepat, maksudnya diparalel dengan kasus yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023) dengan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.

Keempat alat bukti tersebut yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli dan surat.

Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.

Pernyataan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat konpers di bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli."

"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya pendidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandani dikutip dari Kompas Tv.

Disampaikan Djuhandani, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Baca juga: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamannya 10 tahun.

Lalu Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Panji Gumilang Pamitan ke Santri

Sebelum berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang menyempatkan untuk berpamitan dengan para santri.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023) guna menghantarkan Panji Gumilang menuju Bareskrim Polri.

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh."

"Dan belajarlah baik-baik, sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," kata Panji kepada anak-anak didiknya.

Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harap Panji Gumilang.

(*)

Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes akan Dijaga Bareskrim.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved