Berita Samarinda Terkini

Kapolresta Samarinda Sebut Surat Tilang tak Dikirim Pakai Pesan Singkat Jenis Apapun, Semua dari Pos

Kapolresta Samarinda Sebut Surat Tilang tak Dikirim Pakai Pesan Singkat Jenis Apapun, Semua dari Pos

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Sebut Surat Tilang tak Dikirim Pakai Pesan Singkat Jenis Apapun, Semua dari Pos. Contoh pemberitahuan tilang palsu berbentuk pesan singkat WhatsApp yang diterima salah satu warga Kota Samarinda. Polantas menegaskan tilang ETLE pasti dikirim dalam bentuk dokumen dari Kantor Pos. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Sebut Surat Tilang tak Dikirim Pakai Pesan Singkat Jenis Apapun, Semua dari Pos.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan tak ada surat tilang yang dikirim lewat pesan singkat.

Semuanya melalui Kantor Pos.

Baca juga: Daftar 6 Modus Penipuan lewat WhatsApp, dari Undangan Nikah, Tagihan PLN hingga Surat Tilang

Hal ini diungkapkan saat dikonfirmasi Kamis (3/8/2023). Ini juga untuk menghindari penipuan yang sempat memanfaatkan pesan singkat sebagai media menyampaikan surat tilang elektronik, beberapa waktu lalu.

Para pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang diantarkan melalui kantor pos.

"Dan ingat, tidak ada surat tilang yang dikirimkan melalui pesan singkat jenis apapun. Selamanya pasti berupa dokumen atau hard copy," ujarnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Tegaskan Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, lebih maksimal dibandingkan ETLE Statis dalam menangkap pelanggaran pengendara di lapangan.

Ia menyebutkan, sejak diberlakukan awal pada Senin (10/7/2023) lalu, sudah ada sekitar 185 pelanggaran yang berhasil tertangkap oleh ETLE Mobile.

Dari 185 pelanggaran itu terdiri dari 166 pengendara tidak menggunakan helm.

Sisanya 15 pengendara melanggar rambu, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan safety belt.

Baca juga: Tak Bayar Tilang ETLE, Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Samarinda akan Diblokir

"Jadi tiga pelanggaran itu yang dominan tertangkap ETLE Mobile selama diberlakukan ini," beber Kompol Gulo.

Pelanggaran-pelanggaran itu juga rupanya mendominasi yang tertangkap ETLE Statis.

"Dalam sebulan jumlah pelanggaran yang tertangkap ETLE statis itu 40-50 pelanggar. Jadi lebih efisien yang mobile," bebernya.

Meski begitu ia menjelaskan teknis penilangan untuk kedua ETLE tersebut sama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved