Berita Kubar Terkini
Mendekati Puncak El Nino, Warga Kubar Dilarang Keras Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Kondisi ini pun dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar)
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Puncak El Nino atau fenomena peningkatan suhu permukaan pada musim kemarau tahun 2023 ini, diperkirakan terjadi antara bulan Agustus hingga Sebtember mendatang.
Kondisi ini pun dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Utuk itu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kutai Barat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran.
Menurut Kapolres, membuka lahan dengan cara dibakar memang lebih cepat dan lebih muda, akan tetapi kata dia cara tersebut sangat berpotensi mengakibatkan Karhutla yang kemudian merugikan banyak pihak.
Baca juga: Brigade Pengamanan Tahura Paser Raih Juara di 4 Kategori saat Gladi Posko Karhutla
Baca juga: Polsek Damai dan TNI Patroli di Daerah Rawan Karhutla di Kubar
"Intinya mudah-mudahan masyarakat sudah mengerti dan alangkah lebih baik pembukaan lahan jangan sampai menggunakan bakar hutan atau bahkan dengan cara membakar," kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (4/8).
Kapolres menjelaskan, jika memang terpaksa menggunakan cara dibakar, maka masyarakat harus mengikuti tahapan-tahapan dan harus siap menerima konsekuensi jika terjadi kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar itu.
"Kita boleh membuka lahan dengan cara membakar, tetapi tolong tahapan-tahapan proses pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
Satu diketahui oleh pimpinan atau pemerintah setempat, yang kedua saling koordinasi tahapannya jangan sampai dibuka lahan habis itu ditinggal.
Pada saat lahan itu sudah dibuka, tolong dari tahapan awal pembukaan sampai akhir harus selesai, jangan sampai menimbulkan kebakaran hutan yang tampak dengan sengaja yang niatnya hanya membuka lahan, tetapi pada proses pembukaan lahan tidak diakhiri dengan pemadaman yang baik bahkan membuat kebakaran di lain-lain tentu itu akan melanggar hukum," jelasnya.
Adapun konsekuensi hukum yang harus ditanggung si pembuka lahan sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda 1 sampai Rp 3 miliar.
Baca juga: Ikut Peduli Cegah Karhutla di Kutai Barat, PT ITCI Bangun Posko Terpadu
"Tentu ini akan ada dampak hukumnya kepada yang bersangkutan. Jadi kita himbau, kita tidak melarang tetapi jangan sampai dengan kecerobohan atau keteledoran sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di Kutai Barat khususnya.
Kita liat kasusnya, kalau ada unsur kesengajaan membakar dengan kepentingan jelas itu melanggar tindak pidana terutama berkaitan dengan kerusakan hutan," tegasnya. (*)
Temui Gubernur Kaltim, Bupati Kubar Frederick Edwin Paparkan Rencana Pembangunan Pelabuhan Royoq |
![]() |
---|
Bupati Kubar Frederick Edwin Ajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan, Wakapolres Kubar Pimpinan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Assalam |
![]() |
---|
Kampung Linggang Purwodadi Kubar Juara 1 Lomba Desa dan Kelurahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kutai Barat Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Kendaraan Perusahaan Non Plat Kubar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.