Berita Paser Terkini
DKP Paser Lakukan Penanataan Arsip Aset Daerah
Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/549/BKAD-PBMD/VII/2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/549/BKAD-PBMD/VII/2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan penataan arsip aset daerah.
Arsip yang ditata mulai dari tahun 1975 hingga arsip aset yang terbaru, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Kepala DKP Paser Yusuf Sumako mengatakan, kegiatan yang dilakukan berfokus pada arsip aset yang berbeda dengan sebelumnya.
"Kami fokus pada arsip aset, kalau sebelumnya itu juga dilakukan pada arsip statis atau arsip ketatausahaan seperti arsip surat-menyurat," terang Yusuf, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Polres Paser Bekali Paskibraka Tentang Antisipasi Bahaya Narkoba
Giat tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan dan menyusun arsip aset pemerintah daerah yang tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, BKAD wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat.
"Arsip surat berharga yang kami tata seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung," tambahnya.
Penataan arsip tersebut, kata Yusuf dinilai penting dilakukan guna mengetahui nilai aset pemerintah daerah.
"Meskipun pada pelaksanaannya akan menggunakan waktu yang cukup lama, lantaran memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam penataan arsip aset miliki pemerintah daerah," tandasnya.
Baca juga: Anggaran Untuk Pilkades di Penajam Paser Utara Sebagian Besar dari APBDes
Sub Koordinator Seksi Akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir mengatakan, arsip memiliki beberapa peranan diantaranya sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi, Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik).
"Pengelolaan arsip bertujuan agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman, bisa dengan mudah ditemukan kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat, menjaga kerahasiaan, kelestarian arsip dan untuk menyelamatkan arsip-arsip penting," tutup Marwan. (*)
| 30 Juleha di Paser Tersertifikasi demi UMKM Lokal dengan Standar Kehalalan |
|
|---|
| DP2KBP3A Paser Sebut Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor Hak Anak di Daerah |
|
|---|
| Reses ke Desa Muara Pasir Paser, Hendrawan Ungkap Jalan Rusak dan Minimnya Tenaga Medis |
|
|---|
| Kejurnas Motoprix Cup Region C Sukses, IMI Paser Siap Gelar Kejuaraan Balap Motor Tingkat Asia |
|
|---|
| 20 Hektar Lahan Eks Tambang di Paser akan Dimanfaatkan untuk Budidaya Tanaman Jagung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.