Berita Paser Terkini

DKP Paser Lakukan Penanataan Arsip Aset Daerah

Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/549/BKAD-PBMD/VII/2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Pegawai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, saat melakukan inventaris arsip daerah, Senin (7/8/2023). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Nomor 045/549/BKAD-PBMD/VII/2023, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan penataan arsip aset daerah. 

Arsip yang ditata mulai dari tahun 1975 hingga arsip aset yang terbaru, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. 

Kepala DKP Paser Yusuf Sumako mengatakan, kegiatan yang dilakukan berfokus pada arsip aset yang berbeda dengan sebelumnya. 

"Kami fokus pada arsip aset, kalau sebelumnya itu juga dilakukan pada arsip statis atau arsip ketatausahaan seperti arsip surat-menyurat," terang Yusuf, Senin (7/8/2023). 

Baca juga: Polres Paser Bekali Paskibraka Tentang Antisipasi Bahaya Narkoba

Giat tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan dan menyusun arsip aset pemerintah daerah yang tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, BKAD wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat. 

"Arsip surat berharga yang kami tata seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung," tambahnya. 

Penataan arsip tersebut, kata Yusuf dinilai penting dilakukan guna mengetahui nilai aset pemerintah daerah. 

"Meskipun pada pelaksanaannya akan menggunakan waktu yang cukup lama, lantaran memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam penataan arsip aset miliki pemerintah daerah," tandasnya. 

Baca juga: Anggaran Untuk Pilkades di Penajam Paser Utara Sebagian Besar dari APBDes

Sub Koordinator Seksi Akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir mengatakan, arsip memiliki beberapa peranan diantaranya sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi, Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik). 

"Pengelolaan arsip bertujuan agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman, bisa dengan mudah ditemukan kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat, menjaga kerahasiaan, kelestarian arsip dan untuk menyelamatkan arsip-arsip penting," tutup Marwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved