Berita Samarinda Terkini
Bohongi Keluarga, Rupanya Makelar Gadungan di Samarinda ini Jual Sabu
Tanpa sepengetahuan pihak keluarga, seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tanpa sepengetahuan pihak keluarga, seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Saat tertangkap, pelaku berinisial Yi (49) itu tak berkutik lantarsn terbukti menyimpan 7 poket sabu seberat 2,87 gram brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari banyaknya laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi , Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penyelidikan pun dilakukan. Untuk memancing pelaku, pihak kepolisian akhirnya melakukan pembelian terselubung (undercover buy).
Baca juga: 7 Tempat Makan Nasi Kuning di Samarinda yang Terkenal dan Enak, Ada yang Suka Dikunjungi Artis
Berhasil mendapatkan nomor pelaku, polisi yang menyamar inipun diminta mendatangi rumah di alamat tersebut di atas pada Rabu (2/7/2023) lalu.
Pukul 17.30 Wita petugas sampai. Kedatangan mereka disambut oleh sang istri pelaku yang dimungkinkan tak tahu menahu mengenai bisnis haram pria 49 tahun tersebut.
"Akhirnya dia (Yi) keluar membawakan barang yang ceritanya mau anggota beli. Ketika sabu diserahkan, langsung kita tangkap," bebernya.
Tertangkapnya pelaku membuat seisi rumah tersebut mendadak gaduh.
Baca juga: Besok! Acara Nusantara Goes To Campus oleh Otorita IKN di Unmul Samarinda, RAN jadi Bintang Tamu
Karena menganggur namun terus memiliki uang, terkuaklah bahwa selama ini pelaku mengaku kepada pihak keluarga merupakan seorang makelar jual beli tanah.
Namun akhirnya pihak keluarga tak dapat berkata apa-apa lagi ketika polisi menemukan 7 poket sabu, satu sendok penakar dan timbangan digital di bawah kasur pelaku.
"Ditemukan juga uang tunai Rp 900 ribu, diduga hasil penjualan sabu di hari itu," bebernya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami asal barang terlarang tersebut.
"Pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau 114 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita |
![]() |
---|
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Percantik Citra Niaga, Menara Burung Enggang Akan Dihiasi Lampu Keemasan |
![]() |
---|
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.