Berita Samarinda Terkini
Bohongi Keluarga, Rupanya Makelar Gadungan di Samarinda ini Jual Sabu
Tanpa sepengetahuan pihak keluarga, seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tanpa sepengetahuan pihak keluarga, seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Saat tertangkap, pelaku berinisial Yi (49) itu tak berkutik lantarsn terbukti menyimpan 7 poket sabu seberat 2,87 gram brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari banyaknya laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi , Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penyelidikan pun dilakukan. Untuk memancing pelaku, pihak kepolisian akhirnya melakukan pembelian terselubung (undercover buy).
Baca juga: 7 Tempat Makan Nasi Kuning di Samarinda yang Terkenal dan Enak, Ada yang Suka Dikunjungi Artis
Berhasil mendapatkan nomor pelaku, polisi yang menyamar inipun diminta mendatangi rumah di alamat tersebut di atas pada Rabu (2/7/2023) lalu.
Pukul 17.30 Wita petugas sampai. Kedatangan mereka disambut oleh sang istri pelaku yang dimungkinkan tak tahu menahu mengenai bisnis haram pria 49 tahun tersebut.
"Akhirnya dia (Yi) keluar membawakan barang yang ceritanya mau anggota beli. Ketika sabu diserahkan, langsung kita tangkap," bebernya.
Tertangkapnya pelaku membuat seisi rumah tersebut mendadak gaduh.
Baca juga: Besok! Acara Nusantara Goes To Campus oleh Otorita IKN di Unmul Samarinda, RAN jadi Bintang Tamu
Karena menganggur namun terus memiliki uang, terkuaklah bahwa selama ini pelaku mengaku kepada pihak keluarga merupakan seorang makelar jual beli tanah.
Namun akhirnya pihak keluarga tak dapat berkata apa-apa lagi ketika polisi menemukan 7 poket sabu, satu sendok penakar dan timbangan digital di bawah kasur pelaku.
"Ditemukan juga uang tunai Rp 900 ribu, diduga hasil penjualan sabu di hari itu," bebernya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami asal barang terlarang tersebut.
"Pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau 114 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
| Perumdam Tirta Kencana Samarinda Pastikan Kebutuhan Air di Sekolah Rakyat di Palaran Terpenuhi |
|
|---|
| Pencarian Lahan Baru untuk Relokasi SMPN 48 Samarinda Berlanjut, Kaji Sisi Risiko Kontur dan Banjir |
|
|---|
| Terhimpit Tiga Sekolah, SMPN 48 Samarinda Menanti Titik Terang Relokasi demi Jam Belajar Maksimal |
|
|---|
| Kapolsek KP Samarinda Sebut Target Peredaran Narkoba Anak Buah Kapal dan Buruh Pelabuhan |
|
|---|
| Keamanan Jembatan Mahakam Terancam, Perbaikan Fender Molor, DPRD Kaltim Akan Panggil Pemenang Tender |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230806_pelaku-sabu-samarinda.jpg)