Berita Samarinda Terkini

Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19

Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana LKM, yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sulikah (jaket merah) pelaku tindak pidana korupsi dana UPK LKM Sambutan Terpadu Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada 2009-2013 lalu saat diamankan di Polres Malang 22 Juli 2023.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satreskrim Polresta Samarinda 

Sadar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terbongkar, Sulikah langsung melarikan diri ke luar Kota Samarinda sejak akhir 2013 silam.

Baca juga: Satu Personel Polresta Samarinda Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Saat dilacak, anggota LKM Sambutan Terpadu itu rupanya melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak akhir 2013.

"Pas kita cari lagi, rupanya sudah berpindah ke Surabaya. Kita lacak lagi, jejaknya menghilang," beber Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (10/8/2023).

Meski jejak perjalanan Sulikah menghilang, pihak kepolisian tak menyerah begitu saja.

Mereka kembali melakukan pencarian melalui BPJS hingga ke beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Kasus Penipuan Sewa Mobil oleh Anggota BNN Gadungan Dilimpahkan ke Polresta Samarinda

"Tapi pencarian itu juga nihil karena pelaku tidak pernah melakukan perekaman identitas atau KTP baru," imbuhnya.

Namun, sepandai-pandainya topai melompat, pasti akan terjatuh juga.

Sulikah akhirnya ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 22 Juli 2023 atau setelah 9 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Vaksinasi Covid-19

Lokasi pelarian terakhir Sulikah berhasil terungkap ketika kepolisian melakukan pemeriksaan data peserta vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Polresta Samarinda Belum Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pengajuan SIM

Sulikah terlacak melakukan vaksinasi Covid-19 pada awal 2021 di Kota Malang.

"Dia melakukan vaksinasi awal hingga booster di sana (Kota Malang)," beber Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.

Berbekal pencocokan data identitas dengan surat vaksin, petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku korupsi yang menyalahgunakan data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Sambutan yang telah melarikan diri sejak 2013 akhir tersebut.

Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menemukan Sulikah.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Tegaskan Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan

Menurut pengakuan Sulikah kepada petugas, ia terpaksa harus melakukan vaksinasi sebab kala itu syarat penerbangan harus menyertakan surat vaksin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved