Berita Samarinda Terkini
Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19
Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana LKM, yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Christoper Desmawangga
"Dia juga tidak menyangka bisa dilacak lewat data vaksinasi," imbuhnya.
Saat ditangkap, perempuan kelahiran Kota Samarinda itu tidak melakukan perlawanan sama sekali lantaran sadar akan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Bisnis di Malang
Ternyata Sulikah membuka usaha jasa fotokopi di Malang, Jawa Timur.
Baca juga: 77 Personel Polresta Samarinda Raih Kenaikan Pangkat
Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilep yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda.
Saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara, Wawali Rusmadi Harap Polresta Samarinda Jadi Mitra IKN Nusantara
"Kasusnya juga sudah tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda,"
jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Data dan Fakta Kasus Penyalahgunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat
* Tersangka: Sulikah (47)
* Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan
Terpadu, Kota Samarinda (2009-2013) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM) perkotaan
* Tersangka diduga mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya
Masyarakat (SKM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.