Berita Samarinda Terkini
Terekam CCTV saat Bobol Kantor, Pemuda di Samarinda Ini Diamankan Polisi
Seorang pemuda bernama Resa Armanda diamankan polisi karena terekam dalam CCTV dalam pembobolan sebuah kantor di Jalan Subulussalam diamankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda bernama Resa Armanda diamankan polisi karena terekam dalam CCTV dalam pembobolan sebuah kantor di Jalan Subulussalam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara seorang temannya masih buron.
Ternyata pemuda berusia 27 tahun itu berhasil masuk usai merusak pintu samping kantor.
Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023.
Perbuatan yang melanggar pasal 363 KUHP itu terungkap saat pemilik kantor hendak menjalankan sholat Jumat.
Baca juga: Kisah Asri Welas Jadi Korban Pembobolan Rekening usai Transaksi di Restoran, Saldo Dikuras Habis
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Buka Rakor Diskominfo Seluruh Kaltim, Ingatkan Pembobolan Sistem Informasi
Namun sebelum itu, ia singgah untuk melihat kondisi kantor.
"Pas masuk korban melihat pintu rusak dan kantor acak-acakan," bebernya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (13/8/2023).
Kecurigaan korban bahwa kantornya telah disantroni perampok pun terbukti.
Ia mendapati sejumlah barang yakni 1 unit AC, 1 unit mesin telfon faximile, 2 unit printer, 1 unit penyedot debu, 2 unit kipas angin dan 1 unit aquarium fiber hilang.
"Total kerugian korban Rp 19 juta rupiah," beber Kompol Tri Satria Firdaus.
Beruntung CCTV yang ada di area kantor tersebut berfungsi dengan baik.
Sehingga dengan cepat pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku, yang tidak lain adalah Resa Armanda.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan pemuda itu di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo, Gang Lestari, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu 12 Juli 2023 pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Pelaku Pembobolan Toko Emas di Pasar Maleo Baru Kubar Belum Tertangkap
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksi bersama satu rekan lainnya.
"Temannya itu masih dalam pengejaran kita. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember |
|
|---|
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.