Berita Kaltim Terkini

Makmur HAPK Resmi Digantikan Kaharuddin Jafar di DPRD Kaltim

Makmur HAPK resmi digantikan posisinya di DPRD Kaltim melalui paripurna ke-26 yang dilangsungkan di Gedung Utama Karang Paci, Rabu (16/8/2023).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Melalui paripurna ke-26 yang dilangsungkan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (16/8/2023), Pergantian Antar Waktu (PAW) pengambilan sumpah dan janji jabatan dilangsungkan, Kaharuddin Jafar (KJ) megucap sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) untuk masa sisa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Makmur HAPK resmi digantikan posisinya di DPRD Kaltim melalui paripurna ke-26 yang dilangsungkan di Gedung Utama Karang Paci, Rabu (16/8/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) pengambilan sumpah dan janji jabatan dilangsungkan.

Kaharuddin Jafar (KJ) megucap sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) untuk masa sisa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

"Sesuai dengan Keputusan Mendagri, disebabkan karena salah satu anggota partai Golkar mengundurkan diri, ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri dan sudah mendaftar di partai lain, sehingga PAW dilakukan untuk suara terbanyak berikutnya," jelas Hamas.

Jika melihat ke belakang pada Pileg 2019 silam, Daerah Pemilihan Bontang, Kutim dan Berau (Dapil VI), Partai Golkar berhasil mendudukkan 3 kadernya.

Yaitu, Makmur HAPK dengan jumlah 38 ribu suara, Mahyunadi 21 ribu suara dan Abdul Kadir Tappa dengan 6 ribu suara.

Baca juga: Ayub jadi Ketua PDK Kosgoro 1957 Kaltim, Soroti Penurunan Elektabilitas karena Makmur HAPK

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentunya PAW akan ditentukan oleh peraih suara terbanyak.

Untuk diketahui, Mahyunadi telah di PAW pada tahun 2020 lalu dan digantikan oleh kader Golkar lain Muhammad Udin yang juga dari dapil VI.

Tersisa KJ, yang meraih suara terbanyak dan berhak menggantikan posisi Makmur HAPK di DPRD Kaltim disisa masa jabatan hingga Februari 2024 mendatang.

Surat Kemendagri sendiri diketahui telah diterima satu bulan sebelum proses PAW berlangsung.

Namun pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan baru dapat dilakukan karena ada agenda di DPRD Kaltim.

"Sudah lama prosesnya, baru terlaksana sekarang. Satu bulan setengah setelah ada keputusan Mendagri, berikutnya ada lagi (PAW), prosesnya berbeda dari partai PKS dan PKB," terang Hamas.

Baca juga: DPRD Kaltim Menunggu Surat Pelantikan Kaharuddin Jafar dan Kisah Mundurnya Makmur HAPK dari Golkar

Untuk Komisi sendiri, KJ diusulkan oleh Fraksi Golkar berada di Komisi I dengan mekanisme perubahan AKD.

Kader Golkar lain, M. Udin yang berada dinantinya di Komisi I, di rotasi ke Komisi III.

"Kemungkinan beliau di Komisi I, kita belum bisa jalankan instruksi AKD tersebut karena suratnya juga belum sampai di Sekretariat dan Pimpinan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved