CPNS 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023, Cek Rincian Formasi dan Tahapan CPNS 2023, Cek Gaji PNS Setiap Golongan
Berikut jadwal seleksi CPNS 2023. Cek rincian formasi dan tahapan CPNS 2023. Cek gaji PNS setiap golongan.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB
Jadwal CPNS 2023
Berikut jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023 sesuai usulan BKN:
- Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023
- Masa sanggah: 15 November-17 November 2023
- Jawab sanggah: 15 November-19 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 November-22 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 18 November-24 November 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 November-27 November 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 November-30 November 2023
- Penarikan data final: 1 Desember-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 Desember-4 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 Desember-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 Desember-14 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 Desember-27 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
- Masa sanggah: 5 Januari-7 Januari 2024
- Jawab sanggah: 5 Januari-11 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 Januari-12 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Januari-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Baca juga: 11 Cara Mudah Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN, Cek Syarat dan Dokumen Ikut Seleksi CPNS 2023
Rincian Formasi CPNS 2023
Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS 2023.
Jumlah formasi CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari jumlah kebutuhan yang dilaporkan sebelumnya.
Penerimaan formasi CPNS dan PPPK 2023 dipangkas dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.
Seperti diketahui, pada awal tahun lalu KemenPAN-RB menetapkan 1.030.571 formasi CPNS 2023.
Namun, kemudian dipangkas hanya 572.474 formasi CASN 2023.
Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah
Untuk pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, di mana untuk CPNS hanya 18.932 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah hanya menetapkan formasi untuk PPPK.
Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen, Pendaftaran Dibuka 17 September
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:
1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN
2. Seleksi administrasi
3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)
4. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.