Berita Samarinda Terkini
Pria yang Coba Selundupkan 15 Gram Sabu ke Lapas Samarinda Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
TS alias Topas Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - TS alias Topas Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Samarinda.
Saat itu, Senin (14/8/2023), pria berusia 36 tahun tersebut langsung diamankan lantaran berupaya menyelundupkan 2 poket sabu seberat 15 gram brutto ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan Sudirman.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, selain Topan, pihaknya juga menetapkan RD (27), salah satu WBP Lapas Samarinda yang tidak lain merupakan pemesan narkotika golongan satu tersebut.
Ia menjelaskan Topan diberi upah Rp 1 juta untuk mengantarkan sabu yang diselipkan ke dalam peralatan mandi dan ditujukan untuk RD tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba Terus Meningkat, Polres Kubar Sasar THM Gelar Operasi Pekat
"Dalam pemeriksaan Keduanya mengakui perbuatannya," tutur Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (20/8).
Dijelaskannya, awalnya RD menghubungi rekannya yang tidak lain Topan menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam lapas secara diam-diam.
Keduanya diketahui memang saling mengenal karena pernah sama-sama bekerja di wilayah Kutai Timur (Kutim).
"Awalnya si Topan ini tidak mau karena takut. Tetapi karena RD bilang sudah dikondisikan, tinggal diantar saja, akhirnya dia mau. Apalagi upahnya Rp 1 juta," sambungnya.
Perbuatan tersebut dari keterangan keduanya baru pertama kali dilakukan.
Baca juga: Penyebab Sungai Dama Samarinda jadi Kampung Bersih dari Narkoba
RD sendiri mengaku bahwa rencananya sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri.
"Tetapi kami ya tidak percaya begitu saja. Jadi masih kami dalam lagi mengapa memesan sabu tersebut," bebernya.
Untuk selanjutnya, Topan atau pengunjung lapas yang kini tersangka telah diterbitkan surat perintah penahanan.
Sedangkan RD tetap berada di lapas karena masih menjalani masa hukuman.
"Kalau sudah tahap dua, bersamaan baik yang di dalam (lapas) maupun di luar, mereka akan disidangkan," imbuhnya.
Disinggung soal modus yang digunakan oleh pelaku, dijelaskannya awalnya Topan beralasan hendak mengantarkan makanan, peralatan mandi dan tong sampah yang ditujukan kepada RD.
Terungkap juga bahwa ternyata ada tiga poket sabu yang diamankan petugas.
Baca juga: Usai Beli Sabu di Samarinda, Pria asal Lok Tuan Bontang Ini Diamankan, Polisi Sita 1,73 Gram Narkoba
Dua poket di dalam kemasan botol sabu cair seberat 9,08 gram bruto dan satu lagi di pijakan tong sampah seberat 4,31 gram bruto.
"Termasuk dengan handphone kedua pelaku yang digunakan komunikasi sudah kita amankan," pungkasnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan asal muasal sabu tersebut. (*)
Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita |
![]() |
---|
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Percantik Citra Niaga, Menara Burung Enggang Akan Dihiasi Lampu Keemasan |
![]() |
---|
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.