Berita Nasional Terkini

Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Login idebku.ojk, Cek SLIK OJK Milik Pribadi

Beginilah cara cek BI checking atau SLIK OJK milik pribadi lewat hp di link idebku.ojk.go.id.

Editor: Heriani AM
Capture laman ojk.go.id
CARA BI CHECKING - BI Checking memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. 

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

Baca juga: Dalam Rangka Sinkronisasi Program, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Bertemu Gubernur Isran Noor

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.

Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya.

Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Itulah tadi ulasan soal bagaimana cara mengecek BI checking atau SLIK OJK secara

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mau Ajukan Pinjaman di Perbankan, Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved