Ibu Kota Negara

Pembangunan IKN Nusantara Bakal Jadi Program Prioritas, Ekonom Ingatkan Proporsi APBN dan 3 Risiko

Pembangunan IKN Nusantara bakal jadi program prioritas. Ekonom ingatkan proporsi APBN dan tiga risikonya.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
Pembangunan IKN: Progres pembangunan gedung di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan IKN Nusantara bakal jadi program prioritas. Ekonom ingatkan proporsi APBN dan tiga risikonya. 

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.

Revisi UU IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Baca juga: Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso. 

Rangkuman 9 poin revisi UU IKN:

1. Kewenangan khusus

2. Pertanahan

3. Pengelolaan keuangan

4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved