Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Bakal Jadi Prioritas Nasional selama 10 Tahun, Ekonom Ingatkan Kondisi BUMN Karya

IKN Nusantara akan jadi program prioritas nasional selama 10 tahun. Rencana Pemerintah mendapat kritik ekonom, yang menyinggung kondisi BUMN Kary

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Pembangunan infrastruktur di kawasan IKN Nusantara. Pembangunan IKN Nusantara bakal jadi program prioritas nasional selama 10 tahun. Rencana Pemerintah mendapat kritik ekonom, yang menyinggung kondisi BUMN Kary 

Masih terkait dengan rencana revisi UU IKN menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.

Revisi UU IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso. 

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara dan Revisi UU IKN Disorot, Rocky Gerung Singgung Amdal, Ekonom: Beban APBN

Rangkuman 9 poin revisi UU IKN:

1. Kewenangan khusus

2. Pertanahan

3. Pengelolaan keuangan

4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved