Berita Nasional Terkini

Kejahatan Oknum Paspampres Terungkap! Selain Culik dan Aniaya Imam Masykur, Terkuak Ada Korban Lain

Satu persatu kejahatan oknum Paspampres terungkap, selain culik dan aniaya Imam Masykur, terkuak ada korban lain.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden. Satu persatu kejahatan oknum Paspampres terungkap, selain culik dan aniaya Imam Masykur, terkuak ada korban lain. 

Dalam narasi yang beredar, disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.

Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.

Video penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

Dalam video tersebut, terlihat korban dalam kondisi penuh luka.

Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.

Puspomad Turunkan Tim Supervisi untuk Tangani Kasus

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menerjunkan timnya untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad juga menurunkan tim untuk mensupervisi, membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Berat Maksimal Hukuman Mati

Dalam hal ini, Puspomad nantinya akan berkoordinasi dengan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta dan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sehingga ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad.

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.

Kronologi Kejadian

Panglima TNI meradang oknum Paspampres diduga aniaya pemuda aceh
Panglima TNI meradang oknum Paspampres diduga aniaya pemuda aceh (Kolase TribunKaltim.co via istimewa)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved