Pendidikan
Nadiem Makarim Luncurkan Aturan Baru, Mahasiswa Kini Tidak Wajib Skripsi, Begini Syaratnya
Nadiem Makarim meluncurkan aturan baru, mahasiswa kini tidak wajib skripsi, begini syaratnya.
Sementara pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Mahasiswa sarjana dan sarjana terapan pun diwajibkan membuat skripsi.
Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.
Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain.
Baca juga: Perekrutan PPPK Guru 2024 Terapkan Sistem Marketplace, Nadiem Makarim: Ada Insentif Tambahan
Kata Pengamat
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, setuju dengan kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadikan skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Sejumlah perguruan tinggi, ujarnya, bahkan sudah mulai menerapkannya. Salah satunya Universitas Terbuka.
"Di UT itu kan tidak ada skripsi, tapi lulusannya ada yang bisa melanjutkan ke Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8).
Namun, karena hal itu kini sudah menjadi kebijakan nasional, ujar Cecep, perlu diperjelas seperti apa saja bentuk lain dari tugas akhir selain skripsi tersebut.
Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.
"Bukan berarti tidak boleh skripsi, tapi boleh bentuk lain. Misalnya, kalau menganggap disiplin ilmu ini cocoknya skripsi, ya skripsi. Tapi, lebih bijak juga kalau Kaprodi itu memberikan pilihan saja kepada mahasiswa," katanya.
Setelah kebijakan ini resmi diterapkan, kata Cecep, setiap perguruan tinggi juga harus diberi waktu untuk beradaptasi dengan membuat aturan turunannya.
"Diterapkannya tergantung pada perguruan tinggi masing-masing, kan nanti pasti perguruan tinggi membuat peraturan rektor atau aturan turunannya," ucapnya.
Baca juga: Alasan Pengamat Dukung Kebijakan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD
Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung, Prof Atie Rachmawatie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.