Pendidikan
Nadiem Makarim Luncurkan Aturan Baru, Mahasiswa Kini Tidak Wajib Skripsi, Begini Syaratnya
Nadiem Makarim meluncurkan aturan baru, mahasiswa kini tidak wajib skripsi, begini syaratnya.
Menurutnya, Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023 ini bisa memberikan dampak yang bisa mengkhawatirkan.
Salah satunya adalah akan berkurangnya standar evaluasi terhadap lulusan.
"Ini bisa menyebabkan perbedaan kualitas lulusan antar institusi, sulit untuk membandingkan prestasi mahasiswa dari berbagai universitas, dan mengurangi transparansi dalam penilaian," ujarnya.
Meskipun pendekatan berbasis proyek memiliki nilai praktis, ungkap Nurdin, ada keprihatinan bahwa ini mungkin mengabaikan pentingnya penelitian akademis dan kemampuan analitis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
"Skripsi tradisional mendorong mahasiswa untuk menggali topik secara mendalam, yang dapat membantu mengembangkan keterampilan kritis yang penting dalam dunia akademis dan profesional."
Kebijakan baru ini, menurut Nurdin, akan memicu terjadinya ketidakpastian hukum.
"Dalam hal pengambilan keputusan kelulusan oleh Kaprodi, mungkin ada ketidakpastian hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan. Tanpa panduan yang jelas, mahasiswa dan dosen mungkin menghadapi tantangan dalam menavigasi persyaratan kelulusan yang berubah-ubah," ujarnya.
Nurdin mengatakan, skripsi bagaimanapun memberikan kontribusi kecil terhadap penelitian dan literatur akademis.
"Dengan mengurangi atau menghilangkan kebutuhan untuk skripsi, potensi kontribusi terhadap penelitian yang lebih luas bisa berkurang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan pengetahuan di Tanah Air," ujarnya.
Nurdin berpendapat, banyak industri dan pekerjaan masih memerlukan keterampilan analitis mendalam dan pengetahuan khusus yang didukung oleh penelitian ilmiah.
"Dengan mengurangi fokus pada skripsi, lulusan mungkin tidak siap secara optimal untuk memenuhi tuntutan profesional tertentu.
"Tanpa skripsi sebagai pengukur kemampuan akademis dan analitis, pertanyaannya adalah apakah lulusan benar-benar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkontribusi dalam konteks akademis atau profesional," ujarnya.
(BangkaPos.com/TribunJabar.id)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.