Berita Balikpapan Terkini

Pengungkapan Aksi Pengetap Solar Bersubsidi, Polisi Ringkus 3 Pria di Balikpapan⁩

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan tindakan preventif yang mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan 3 tersangka pengetap BBM di Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan tindakan preventif yang mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 11.30 Wita di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

"Dalam modus operandinya, tiga pelaku, yaitu AA (24), HR (40), dan AS (59), terlihat mengantri di SPBU tersebut untuk membeli BBM jenis solar subsidi," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (30/8/2023).

Setelah selesai bertransaksi, mereka dengan cermat memindahkan BBM tersebut, dari tangki pengisian ke dalam tandon di dalam bak truk menggunakan mesin pompa elektrik yang telah tersambung dengan tangki penyimpanan BBM.

Baca juga: Oknum Pengetap di Bontang Selatan Sogok Operator SPBU Agar biar Isi BBM Pertalite Berkali-kali

Baca juga: Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut

Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan melihat tindakan mencurigakan ini.

Selanjutnya, penyidik menemukan tiga tandon IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI, KT 8945 V, dan KT 8625 BK.

Serta satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, juga diamankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI," imbuh Yusuf.

Atas perbuatannya, Yusuf meneruskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Disperindag Kutai Timur Imbau Pengetap BBM di SPBU Tidak Merugikan Konsumen

"Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Yusuf. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved