Berita Viral

Tugas Praka RM di Paspampres, Bukan Mengawal Jokowi, Ada Tambahan 1 Tersangka Perempuan, Kakak Ipar

Tugas Praka RM di Paspampres, bukan mengawal Presiden Jokowi. Selain Praka RM, Praka HS dan Praka J, ada tambahan 1 tersangka perempuan, kakak ipar.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribun-Medan.com
Dari kiri ke kanan: Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Oknum Paspampres dan anggota TNI lainnya yang menjadi terduga pelaku penganiayaan pemuda Aceh, Imam Masykur hingga tewas. Selain ketiga oknum anggota TNI tersebut, masih ada satu tersangka lainnya, dari masyarakat sipil, jenis kelamin perempuan, yang ternyata kakak ipar Praka RM. Tugas Praka RM di Paspampres, bukan mengawal Presiden Jokowi. Selain Praka RM, Praka HS dan Praka J, ada tambahan 1 tersangka perempuan, kakak ipar. 

Pemuda tersebut meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.

"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.

"Ada sementara satu sipil terkait yang kini ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.

Hingga saat ini, sudah 4 orang tesangka ditahan. Tiga ditahan di Pomdam Jaya dan satu sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Tampang Anggota TNI dan Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Imam Masykur sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang. Namun dilepas kembali.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Kasus ini sendiri akhirnya viral dan mendapat sorotan pimpinan tertinggi TNI yakni Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Panglima TNI ingin Praka Riswandi Manik dihukum mati, karena melakukan pelanggaran berat.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Pandangan Pakar Psikologi Forensik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved