Berita Viral
Uang Disebut Jadi Motif Praka RM Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Sebenarnya Berapa Gaji Paspampres?
Uang disebut jadi motif Praka RM aniaya pemuda Aceh hingga tewas. Lalu sebenarnya berapa gaji Paspampres? Simak aturan dan penjelasannya
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Uang disebut sebagai motif Praka RM dengan dua oknum anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J tega memeras dengan menganiaya hingga tewas Imam Masykur, pemuda asal Aceh
Berapa sebenarnya gaji Paspampres? Cek juga aturan gaji anggota TNI seperti Praka RM, Praka HS dan Praka J yang kini harus berhadapan dengan hukum setelah tewasnya Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang punya toko kosmetik ini.
Kasus penculikan yang diikuti dengan penganiayaan Imam Masykur, pemuda asal Aceh ini menjadi perhatian setelah videonya tersebar di medsos, apakah uang memang menjadi motif Praka RM yang seorang anggota Paspampres melakukan tindakan tersebut?
Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum TNI termasuk Praka RM yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan Imam Masykur, pemuda Aceh hingga tewas.
Baca juga: HP Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur Belum Ditemukan, Pomdam Telusuri Motif Sebenarnya
Baca juga: Terbaru Wajah Komplotan Oknum Paspampres yang Aniaya Imam Masykur, Ini Kejahatan Lainnya Praka RM
Baca juga: Kejahatan Oknum Paspampres Terungkap! Selain Culik dan Aniaya Imam Masykur, Terkuak Ada Korban Lain
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
Senin (28/8/2023) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, "Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil."
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas
Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menambahkan motif secara lengkap masih dalam penyelidikan.
“Untuk motifnya secara lengkap ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum bisa diungkap secara lengkap, karena mungkin akan ditemukan alat bukti maupun keterangan-keterangan baru dari saksi-saksi yang diperiksa, sehingga ini belum bisa disampaikan saat ini supaya nanti tidak berbias,” kata Hamim saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kadispenad menyebutkan, Pomdam Jaya beserta Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) masih mengumpulkan fakta-fakta yang bisa mendukung dari pengungkapan kasus ini.
Lalu berapa gaji Paspampres dan anggota TNI?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, adapun gaji TNI sesuai dengan pangkat dan jabatan serta masa kerja.
Dilansir TribunKaltim.co dari Sripoku.com di artikel berjudul Gaji Kecil, Praka RM Gelap Mata? Ternyata Segini Total Gaji Paspampres Sentuh Rp 10 Juta? untuk Praka RM yang berpangkat Prajurit Kepala atau Kelasi Kepala diperkirakan sebesar Rp 1.747.900 hingga Rp 2.617.500,
Jika melihat usia Praka RM yang sudah 29 tahun diperkirakan gaji pokoknya Rp 2.617.500, itu belum termasuk tunjangan lainnya yang diperkirakan gaji Praka RM di TNI mencapai Rp 3 juta lebih, bisa mencapai Rp 3,2 jutaan.
Sementara gaji di jajaran Paspamres lain lagi, ini juga diatur dalam PP No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28/2001 sudah mengatur gaji TNI di jajaran Paspamres.
Untuk diketahui, Paspamres adalah pasukan elite dan pilihan.
Tidak sembarang orang bisa masuk dalam jajaran Korp ini, sehingga membutuhkan serangkaian tes berat, harus dibekali dengan kemampuan khusus seperti bela diri dan skil lainnya.
Maka itu, gaji mereka diatur berdasarkan kepangkatan di TNI, artinya tetap berujuk kepada gaji Praka RM di TNI tempat asal tugas.
Jika melihat rujukan itu, maka Praka RM menerima gaji dobel, yakni sebesar Rp 3 juta di TNI tempat ia berdinas dan Rp 3 dari Korp Paspamres.
Sebab Praka RM termasuk dalam golongan I dengan pangkat Prajurit Kepala, kelasi kepala.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum TNI Paspampres, Ahmad Sahroni Curigai Motif, Singgung Setoran
Sehingga diperkirakan gaji total Praka RM lebih dari Rp 6 juta lebih perbulan.
Itu belum termasuk jumlah tunjangan yang diperkirakan mencapai Rp 2 jutaan, mengingat pangkat Praka RM dan masa kerja di Paspampres.
Maka bisa jadi total pendapatkan Praka RM baik dari TNI tempatnya bertugas dan Paspampres mencapai Rp 7-8 jutaan perbulan.
Aturan Lengkap Besaran Gaji Paspampres dan Anggota TNI
Untuk diketahui, Paspampres merupakan pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Paspampres memiliki empat grup, dari A sampai D.
- Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.
- Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
- Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan
- Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Gaji Paspampres dan Anggota TNI
Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.
Baca juga: Pekerjaan Imam Masykur Jadi Alasan Paspampres dan Oknum TNI Memeras dan Siksa Korban hingga Tewas
Dengan demikian, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.
Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV
1. Perwira Menengah:
Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rinciannya:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: Sosok Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Video Penyiksaan Beredar Luas
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.