Berita Nasional Terkini

Nilainya Miliaran Rupiah, Ini Rincian Tas Mewah Ernie Meike Istri Rafael Alun, Termahal Merek Hermes

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.

Editor: Doan Pardede
kolase tribunnews/istimewa
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. 

Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Harta Jumbo Janggal dan Pamer Kemewahan, Andi Pramono Bernasib Seperti Rafael Alun

Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang diduga ikut terima gratifikasi yang diterima suaminya tersebut.

Diketahui, saat ini Ernie masih berstatus saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.

Sementara Rafael Alun baru saja menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

"Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," sambungnya.

Apabila terdapat bukti cukup di dalam tahapan penyidikan, kata Firli, pihaknya tak akan segan-segan untuk menaikkan status Ernie menjadi tersangka.

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara."

"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menyebutkan, gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved