Berita Nasional Terkini

Nilainya Miliaran Rupiah, Ini Rincian Tas Mewah Ernie Meike Istri Rafael Alun, Termahal Merek Hermes

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.

Editor: Doan Pardede
kolase tribunnews/istimewa
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. 

Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.

Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.

Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat

Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa, seperti dilansir Tribuntrends.com di artikel berjudul Terungkap di Persidangan, Ernie Meike Istri Rafael Alun Koleksi 70 Tas Mewah Senilai Miliaran Rupiah.

Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu.

Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli.

Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga di kisaran 3-5 juta.

Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.

Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved