Berita Kukar Terkini
7 Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kukar
Satlantas Polres Kutai Kartanegara menggelar apel pasukan berlangsung di Makopolres Kukar dan dipimpin langsung Wakapolres Kukar.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ini 7 prioritas pelanggaran yang diincar kepolisian pada Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Satlantas Polres Kutai Kartanegara menggelar apel pasukan berlangsung di Makopolres Kukar dan dipimpin langsung Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kukar ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan atau hingga 17 September 2023. Selama operasi ini polisi menerapkan tilang.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam kali ini, petugas akan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik statis dan mobile.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2023 di Balikpapan, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Berikut 7 prioritas pelanggaran yang diincar kepolisian pada Operasi Zebra Mahakam 2023.
Simak disini:
1. pengemudi atau pengendara ranmor yang gunakan ponsel saat berkendara,
2. pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur,
3. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) org,
4. pengemudi atau pengendara spd motor yang tidak gunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak gunakan safety belt,
5. pengemudi atau pengendara ranmor dlm pengaruh atau mengonsumsi alkohol,
6. pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus,
7. pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Wakapolres Kukar Kompol Angga Indarta menegaskan, setiap kecelakaan lalu-lintas pasti didahului oleh pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: 7 Sasaran yang Diincar dalam Razia Besar-besaran Polres Kubar pada Besok
Oleh karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas para pengguna jalan harus terus dilakukan.
Hendaknya upaya tersebut juga menjadi tanggungjawab semua pemangku kepentingan, bukan hanya polri semata.
Polri khususnya Polantas bersama stake holder, serta pemerintah, kata Angga, mempunyai tanggungjawab untuk meningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap budaya tertib berlalu lintas.
Ditekankan agar petugas menjaga keselamatan saat bertugas dan bertindaklah secara tegas.
Baca juga: 200 Personel Diterjunkan untuk Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kukar
"Namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas," tegasnya.

Angga pun menginnau kepada masyarakat dirinya agar melengkapi surat-surat dan mentaati lalulintas sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai kelalaian pelanggar justru membahayakan masyarakat umum. Imbasnya bisa terjadi kecelaakaan dan menimbulkan korban jiwa.
"Semua sektor terlibat. Kita akan juga berikan edukasi ke warga untuk tertib. Ini demi keselamatan kita semua," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.